KPK: Proses Hukum Setnov Jadi Pelajaran Bagi Masyarakat

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Kamis, 14 Des 2017 07:56 WIB
KPK meminta Setnov kooperatif menjalani proses hukumnya. Setnov pun dipersilakan membantah di pengadilan jika memang tak terlibat kasus korupsi e-KTP.
Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta Setya Novanto kooperatif dalam menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara Ketua nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Setnov adalah terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pada Rabu (13/12), dia menjalani sidang perdana perkara yang menjeratnya.

Proses hukum terhadap Setnov mendapat sorotan luas tak hanya karena statusnya yang sempat menjadi Ketua DPR, juga lantaran sejumlah peristiwa seperti insiden tabrakan hingga pengajuan praperadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses peradilan ini jadi pelajaran bagi masyarakat tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.

Febri pun meminta ketua umum nonaktif Partai Golkar itu bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Hal tersebut diutarakan Febri setelah menyaksikan Setnov yang hanya diam ketika ditanya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam sidang pembacaan dakwaan.

"Kami harap terdakwa bisa kooperatif dalam proses persidangan ini. Kalau memang ada bukti yang ingin digunakan untuk menyangkal KPK, maka hadirkanlah bukti itu di proses persidangan," ujarnya.

Menurut Febri, sikap kooperatif terdakwa akan membantu KPK membongkar perkara korupsi proyek e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Febri menyebut, Setnov bisa memberikan klarifikasi bila memang memiliki bukti yang bisa membantah keterlibatan dirinya dalam kasus ini.

"Sikap kooperatif terdakwa membantu proses penegakan hukum. Dan membantu klarifikasi kalau memang ada bukti," tuturnya.

Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta diwarnai tiga kali skors lantaran Setnov banyak memilih diam ketika ditanya majelis hakim. Setnov sedianya diberikan waktu untuk diperiksa dokter, namun yang bersangkutan menolak.

Setnov hanya menjawab bahwa dirinya sedang sakit. Dia meminta diberikan waktu untuk berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

Mantan Ketua Fraksi Golkar itu secara tak langsung meminta sidang dakwaan untuk ditunda.

(wis/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER