Video Sidang Jadi Dasar Hakim Gugurkan Praperadilan Setnov

Muhammad Andika Putra | CNN Indonesia
Kamis, 14 Des 2017 15:15 WIB
Hakim Tunggal Kusno meminta rekaman video tersebut diserahkan sebagai bukti elektronik untuk ditonton secara lengkap. Dia pun mempertimbangkan video itu.
Hakim Tunggal Kusno meminta rekaman video tersebut diserahkan sebagai bukti elektronik untuk ditonton secara lengkap. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kusno telah menggugurkan gugatan praperadilan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Pertimbangannya, hakim telah menonton video persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Menimbang bahwa bukti eletronik jalannya persidangan perkara atas nama terdakwa Setya Novanto, di mana sudah diputar dalam persidangan praperadilan,” kata Kusno saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

Video sidang perkara itu diputar oleh perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang praperadilan berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Usai menonton video, Kusno meminta rekaman tersebut diserahkan sebagai bukti elektronik. Ia mengatakan akan menonton secara lengkap dan menilai video itu.

“Menetapkan menyatakan permohonan praperdilan yang diajukan pemohon praperdilan gugur,” kata Kusno .

Kusno mengacu pada pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu berbunyi: dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.


Pasal tersebut sempat diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015 lalu dan diputus dengan nomor 102/PUU-XIII/2015.

Putusan itu berbunyi: Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

“Praperadilan belum selesai, padahal pokok perkara sudah diperiksa. Demikian praperadilan harusnya gugur,” kata Kusno.


Kusno mengatakan sudah tidak mungkin lagi diajukan upaya hukum setelah putusan ini. Sebab sidang perkara Setnov akan terus berlanjut.

Dalam pembacaan putusan, Kusno juga menerima seluruh eksepsi atau jawaban yang diajukan oleh KPK. Dengan begitu penetapan tersangka Setnov yang dilakukan KPK sah walau sidang praperadilan dinyatakan gugur.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon berdasarkan sprindik 113/01/10/2017 31 Oktober 2017 adalah sah berdasar atas hukum serta mempunyai kekuatan memikat,” kata Kusno.

Kusno melanjutkan, “Menyatakan penyidikan atas diri pemohon berdasarkan sprindik 113/01/10/2017 31 Oktober 2017 adalah sah dan berdasar atas hukum dan mempunyai kekuatan memikat.” (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER