“Kesimpulan sudah diserahkan dan putusan hampir selesai. Maka sidang saya skor tiga puluh menit, nanti 10.30 WIB akan saya bacakan (putusan),” kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Anggota Biro Hukum KPK memberikan kesimpulan kepada Kusno. Sebelum sidang dimulai, ia mengatakan kesimpulan terdiri dari bukti, jawaban atas permohonan, keterangan ahli dan penjelasan tentang acara pidana yang menyebabkan praperadilan gugur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dari pemohon tidak ajukan kesimpulan tertulis, jadi mohon putusan,” kata Ida.
Setnov didakwa menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta dan menerima hadiah berupa satu jam tangan merk Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu. Uang dan jam tangan itu diberikan Andi dan Johannes Marliem.
Keberlangsungan sidang perkara membuat sidang praperadilan gugur. Ketentuan itu diatur pada pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal itu berbunyi: dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Pasal tersebut sempat diuji Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015 lalu dan diputus dengan nomor 102/PUU-XIII/2015.