'Lakon' Papah Setya Novanto di Pengadilan Tipikor

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 14 Des 2017 08:53 WIB
Jaksa Irene mengawali pembacaan surat dakwaan yang terdiri dari 56 halaman tersebut. Setnov hanya tertunduk dengan tangan kiri menutupi wajahnya.
Jaksa Irene mengawali pembacaan surat dakwaan yang terdiri dari 56 halaman tersebut. Setnov hanya tertunduk dengan tangan kiri menutupi wajahnya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto yang dibuka sejak Rabu (13/12) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, belum juga masuk ke pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selama sekitar tujuh jam, persidangan hanya berkutat pada pemeriksaan kesehatan pria yang karib disapa Setnov itu. Dari awal tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Setnov memperlihatkan muka muram.

Ketua umum nonaktif Partai Golkar itu juga harus dipapah pengawal tahanan KPK ketika turun dari mobil tahanan sampai memasuki ruang sidang Koesuma Atmadja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang perkara... atas nama Setya Novanto kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Yanto membuka sidang, Rabu (13/12).

Mengenakan kemeja putih, Setnov duduk di antara majelis hakim, jaksa penuntut, dan tim penasihat hukum. Hakim Yanto kemudian melanjutkan dengan mengonfirmasi identitas terdakwa keempat dalam korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Bukan jawaban yang keluar dari mulut Setnov, pria yang sempat tersandung kasus 'Papah Minta Saham' itu hanya bergumam di atas kursi pesakitannya. Saat ditanya nama oleh hakim Yanto, dia menjawab pelan, "Setya Novanto."

Namun, ketika hakim Yanto melanjutkan pertanyaannya, Setnov tak bergeming. Dia kembali bergumam mendapat pertanyaan ketua majelis hakim. Pertanyaan seputar identitas tak dijawab Setnov dengan baik. Hakim pun meminta penjelasan jaksa penuntut KPK.

"Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh dokter kami, sebelum ke persidangan ini," kata Jaksa Irene.

Hakim Yanto kembali bertanya kepada Setnov. Sayangnya, dia tetap tak bisa menjawab dengan baik. Dokter KPK serta tiga dokter spesialis dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, yang ditunjuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memberikan penjelasan tentang kondisi Setnov.

Ketiga dokter menjawab kompak, bahwa kondisi kesehatan mantan Ketua Fraksi Golkar itu sehat dan bisa diajak berkomunikasi. Perdebatan sempat terjadi antara jaksa penuntut umum dengan kuasa hukum. Setnov pun sempat meminta waktu untuk buang air kecil, dan sidang pun diskors.

Setelah sidang dibuka kembali, Setnov sempat mengaku sakit sejak beberapa hari lalu. "Saya sudah 4-5 hari ini sakit. Saya minta obat enggak dikasih sama dokter," ujarnya lirih.

Meskipun demikian, jaksa penuntut KPK bersikukuh Setnov dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti sidang pembacaan dakwaan. Namun, penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail merasa keberatan dan meminta kliennya diperiksa dokter spesialis dari RSPAD Gatot Subroto.

Beberapa menit berjalan, ketua majelis hakim Yanto kembali menskors sidang, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR nonaktif itu. Sidang diskors sampai pemeriksaan oleh dokter selesai dilakukan.

"Sidang akan kami skors. Silakan saudara kalau punya dokter silakan digabungkan saja," kata hakim Yanto sekitar pukul 11.45 WIB.

Para dokter melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu. Sidang baru kembali dibuka sekitar pukul 14.49 WIB, setelah para dokter memeriksa Setnov. Dokter pun kembali menyatakan bahwa kondisi kesehatan Setnov baik.

"Berdasarkan keterangan dari dokter yang barusan memeriksa terdakwa saudara dinyatakan sehat sehingga sidang bisa dilanjutkan," kata hakim Yanto.

Namun, sidang belum juga dilanjutkan untuk membaca surat dakwaan. Jaksa penuntut umum KPK dan tim penasihat hukum kembali beradu argumen lantaran Setnov tak bisa menjawab sejumlah pertanyaan ketua majelis hakim.

Hakim Yanto pun kembali menskors sidang sekitar pukul 14.55 WIB, lantaran kondisi Setnov yang terus menunduk di kursi pesakitan. Majelis hakim ingin musyawarah terkait kelanjutan sidang Setnov.

Setelah melakukan musyawarah, hakim Yanto kembali membuka sidang sekitar pukul 16.49 WIB. Dokter yang telah memeriksa Setnov kembali menjelaskan kondisi kesehatannya. Mereka menyatakan Setnov sehat dan bisa mengikuti persidangan.

'Drama' sakit Setnov di ruang sidang tak menghalangi majelis hakim melanjutkan sidang.

"Setelah majelis bermusyawarah secara bulat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter pembacaan surat dakwaan saudara dilanjutkan," kata hakim Yanto.

Hakim Yanto pun memerintahkan jaksa penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan. Jaksa Irene mengawali pembacaan surat dakwaan yang terdiri dari 56 halaman tersebut. Setnov hanya tertunduk dengan tangan kiri menutupi wajahnya.

Jaksa KPK mendakwa Setnov bersama-sama Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kemudian Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera.

Selain itu, Made Oka Masagung selaku pemilik OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte Ltd, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Perbuatan Setnov bersama-sama para pihak tersebut disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang ditaksir merugikan negara hingga sekitar Rp2,3 triliun.

Setnov disebut menerima uang sebesar US$7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu dalam proyek e-KTP. Uang tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, salah satu anggota Konsorsium PNRI.

Sementara itu, jam tangan mewah tersebut dibeli oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama Marliem sebagai kompensasi karena Setnov telah membantu proses penganggaran e-KTP. (djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER