BREAKING NEWS

Hakim PN Jaksel Tetapkan Praperadilan Setnov Gugur

Muhammad Andika Putra | CNN Indonesia
Kamis, 14 Des 2017 10:54 WIB
Hakim Tunggal Kusno menetapkan praperadilan mantan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP gugur dan tidak dilanjutkan.
Hakim Kusno menetapkan praperadilan Setnov atas penetapan tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi e-KTP gugur. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Tunggal Kusno menetapkan praperadilan mantan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP gugur dan tidak dilanjutkan.

Pernyataan itu ia sampaikan setelah mendapat bukti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa sidang perkara dengan terdakwa Setnov telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Menetapkan menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon gugur,” kata Hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, demikian putusan sidang saya bacakan, hukum sudah jelas maka praperadilan gugur. Sudah tidak dimungkinkan lagi diajukan upaya hukum," katanya menambahkan.

Keputusan Kusno mengacu pada Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu berbunyi: dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Pasal tersebut sempat diuji Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015 lalu dan diputus dengan nomor 102/PUU-XIII/2015.

Putusan itu berbunyi: Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

Praperadilan yang gugur menyebabkan Setnov tetap menyandang status tersangka dugaan korupsi e-KTP. Dengan begitu sidang pokok perkara pun bisa dilanjutkan di Pengadilan Tipikor. Setnov sendiri saat ini telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perdana Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta telah digelar kemarin.

Kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah membacakan dakwaan Setnov. Ia didakwa menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta dan menerima hadiah berupa satu jam tangan merk Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu. Uang dan jam tangan itu diberikan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Johannes Marliem.

Selain itu, Setnov juga didakwa memperkaya diri sendiri, sejumlah pihak, beberapa anggota DPR periode 2009-2014 dan korporasi.

Dalam dugaan korupsi e-KTP itu, Setnov dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan itu merupakan kali kedua yang dilakukan KPK atas Setnov. Sebelumnya, pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, penetapan tersangka itu batal karena hakim PN Jaksel dalam praperadilan kala itu, Cepi Iskandar, memenangkan Setnov. (kid/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER