Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penyelenggaraan festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2017 harus menaati semua peraturan yang berlaku.
Ia telah menginstruksikan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengerahkan aparatnya untuk memastikan penegakan ketertiban.
"Kami juga akan minta pihak kepolisian untuk membantu pengamanan dan memastikan bahwa semua aturan yang ada di republik ini ditaati," kata Anies usai menghadiri Asia Pacific Leaders Forum on Open Government 2017 di Jakarta, Kamis (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menginginkan agar kegiatan tersebut tidak melanggar semua aturan, baik itu peraturan daerah maupun peraturan pemerintah. Namun, Anies enggan secara gamblang menyebut ada larangan minuman keras (miras) di sana.
"Pokoknya lihat aturannya. Kami akan pakai aturan," ujar Anies yang mengaku baru tahu arti DWP belakangan.
"Bagian kami adalah menertibkan, memastikan hukum ditaati. Jadi nanti kita lihat di lapangan seperti apa dan kita berharap, semua diawasi," kata Anies.
Beberapa waktu lalu, Kepala Disparbud DKI Tinia Budiati menegaskan, pihaknya melarang transaksi jual-beli miras di gelaran DWP 2017. Sementara sponsor acara tersebut antara lain perusahaan whisky asal Skotlandia dan perusahaan bir asal Indonesia.
DWP, yang digelar oleh promotor Ismaya Live, akan digelar pada 15 dan 16 Desember di JIEXPO Kemayoran, Jakarta. Sejumlah DJ dan penyanyi hip-hop akan tampil di ajang ini. Diantaranya, David Gravell, Flume (DJ set), Ilan Bluestone, Marshmello, Rich Chigga, Loco Dice, Richie Hawtin, dan Steve Aoki.
Terkait pembatasan penjualan miras, Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 74 Tahun 2005 menyebut bahwa pengunjung yang belum berumur 21 tahun dilarang memasuki tempat hiburan dan membeli miras. Tempat hiburan yang dimaksud adalah bar, diskotek, dan klub malam.
Sementara, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol menyebutkan, tempat yang diperkenankan bagi penjualan miras hanyalah supermarket dan hipermarket.
(pmg)