'Whistleblower Ujung Tombak Mengungkap Korupsi Besar'

Ramadhan Rizki | CNN Indonesia
Jumat, 15 Des 2017 07:10 WIB
Banyak pihak ingin menjadi informan/pelapor (whistleblower) untuk mengungkap korupsi besar. Namun mereka khawatir keselamatan diri dan keluarganya terancam.
Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi pembicara melalui teleconference dalam acara peluncuran Indonesia Leaks di Jakarta. (CNN Indonesia/Gusti M. Anugerah Perkasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut peran informan atau pelapor (whistleblower) sebagai ujung tombak dalam mengungkap kasus korupsi kelas kakap.

"Yang saya tahu, setiap perkara besar korupsi selalu ada whistleblower yang jadi ujung tombak awalnya. Artinya, peran informasi darinya sangat signifikan keberadaannya," ujar Novel melalui teleconference saat peluncuran portal IndonesiaLeaks di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

Novel mengatakan, banyak pihak yang ingin menjadi whistleblower kasus korupsi. Namun kendalanya, mereka khawatir keselamatan diri dan keluarganya terancam saat memberi keterangan terkait peran sejumlah pihak yang terlibat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka khawatir akan keselamatannya, jika pelapor dan informasi yang ingin dibocorkan diketahui maka besar risiko keamanan bagi yang bersangkutan," kata Novel.

Novel pun mahfum jika banyak orang takut melapor untuk membongkar kasus korupsi. Meski begitu, ia mengatakan, KPK memiliki whistleblower system untuk melindungi para pelapor itu, seperti jaminan kerahasiaan identitas dan keselamatan bagi para whistleblower.

"Kebutuhan keamanan bagi whistleblower paling penting itu untuk tidak diketahui atau merahasiakannya. Sepanjang informasi korupsi yang diketahuinya penting bagi pembuktian kasus korupsi," ujarnya.

Novel bercerita, KPK pernah menghadapi seorang pelapor yang identitasnya sudah dirahasiakan, akan tetapi ia membuka suara melalui media massa dan diketahui identitasnya.

Novel menyebut nama Yulianis yang pernah menyandang status whistleblower selama tiga tahun sejak kasus dugaan korupsi Wisma Atlet ditangani KPK pada 2011. Yulianis menjadi saksi kasus yang menjerat Anas Urbaningrum.

Jika kondisi whistleblower sudah diketahui publik seperti kasus Yulianis, maka KPK berkewajiban memberikan pengamanan secara fisik kepada pelapor dan keluarganya agar pengusutan perkara korupsi tetap berjalan.

"Kalau sudah seperti itu kita bekerja sama dengan LPSK, tapi sebisa mungkin yang bersangkutan tidak diketahui. Repot kalau malah dia buka suara di publik," ujarnya.
'Whistleblower Ujung Tombak Mengungkap Korupsi Besar'Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group yang juga mantan anak buah Nazarudin, Yulianis, diambil sumpah. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Platform Kerja Sama Media

Komitmen memberantas korupsi di Indonesia tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal itu juga menjadi tanggung jawab media massa dan organisasi masyarakat sipil.

Sepuluh media massa dan lima organisasi masyarakat sipil menjalin kerja sama dalam penyediaan platform digital indonesialeaks.id bagi para whistleblower. Kesepuluh media itu adalah CNN Indonesia, Sindo Weekly, Liputan 6, The Jakarta Post, KBR, Tempo, Suara.com, Jaring, Bisnis Indonesia, dan Independen.id.

Melalui platform tersebut, nantinya para whistleblower diharapkan dapat memberikan data atau dokumen terkait kasus dugaan korupsi secara aman untuk kepentingan investigasi jurnalistik secara kolaborasi. Data yang dikirim tiap informan, selanjutnya akan diverifikasi oleh media massa tersebut.

Direktur Jaringan Indonesia untuk Jurnalisme Investigasi (Jaring) Eni Mulia menilai Indonesialeaks.id merupakan terobosan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dalam pemberantasan korupsi.

Menurutnya, ada beberapa hal mendasar dari lahirnya IndonesiaLeaks, yaitu teknologi mutakhir yang menjamin kerahasiaan dan keamanan identitas para whistleblower dan kerja sama antarmedia dalam menggarap laporan investigatif kasus korupsi.

"Nantinya kerja sama antarmedia dan profesionalisme dalam penggarapan laporan jurnalisme investigasi dalam membongkar kasus korupsi," kata Eni dalam keterangan tertulis.

Direktur LBH Pers Nawawi Baharudin menilai, selama ini perlindungan kepada informan/pelapor yang membocorkan informasi penting terkait dugaan korupsi di Indonesia masih sangat minim.

"Kebanyakan dari whistleblower yang berani, justru akan berhadapan dengan pidana bahkan persekusi," ujarnya.

Selain itu, platform indonesialeaks.id akan meningkatkan kualitas informasi melalui jurnalisme investigasi dengan peliputan yang mendalam dan komprehensif.

"Melalui inisiatif ini, LBH Pers mendukung dan melibatkan diri dalam kerja yang penuh tantangan ini," tambahnya. (pmg/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER