Menyesal Korupsi e-KTP, Andi Narogong Minta Keringanan Hukum

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 14 Des 2017 19:22 WIB
Andi Naragong mengakui perbuatan bersama rekan-rekannya mengutil duit proyek e-KTP yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun.
Andi Naragong mengakui perbuatan yang dilakukan bersama rekan-rekannya terkait proyek e-KTP telah merugikan negara Rp2,3 triliun. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku bersalah dan menyesal telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri. Andi merasa telah melukai rakyat Indonesia terkait pengerjaan proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

"Saya mengakui kesalahan saya. Saya menyesal telah melukai perasaan seluruh bangsa Indonesia, di mana tadinya bangsa ini mempunyai suatu cita-cita yang sangat mulia untuk satu program ketunggalan identitas bangsa," kata Andi dalam menyampaikan pleidoi atau pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/12).

Terdakwa korupsi proyek e-KTP itu pun meminta majelis hakim yang dipimpin Hakim John Halasan Butar-butar untuk memberikan vonis ringan atas tuntutan yang telah disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya hanya berharap semoga saya diberi keringanan, dihukum seadil-adilnya. Keadilan yang adil buat saya, juga bagi semua orang," ujarnya.


Andi menuturkan, perbuatan yang telah dia lakukan bersama rekan-rekannya merupakan tindakan tercela. Menurut dia, apa yang telah terjadi hari ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, dan tak terjadi kembali di kemudian hari.

Pengusaha yang memiliki 13 perusahaan itu meyakini, dirinya tengah ditegur Tuhan lewat tangan KPK, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, maupun majelis hakim. Andi kembali mengungkapkan penyesalannya dan akan menerima putusan majelis hakim.

"Apapun keputusan yang diberikan yang mulia kepada saya, saya akan menerima dengan ikhlas dan sabar," tuturnya.

Andi pun meminta majelis hakim maupun penuntut umum untuk mengembalikan sejumlah aset maupun rekening bank yang disita KPK, baik atas nama dirinya maupun keluarga. Dia berharap aset-aset tersebut tak disita dan bisa untuk membayar denda dalam kasus ini.

"Supaya saya segera dapat melunasi kewajiban denda yang dibebankan kepada diri saya pada perkara ini," ujarnya.


Sementara itu, kuasa hukum Andi, Samsul Huda menyatakan, kliennya telah memilih jalan untuk mengakui kesalahannya dan mengungkap peran sejumlah pihak dalam proyek e-KTP tersebut. Menurut Samsul, kliennya telah siap menerima vonis dari majelis hakim.

"Terdakwa telah memilih menempuh jalan sunyi, terdakwa siap menerima apapun vonis yang akan dijatuhkan majelis," ujarnya.

Samsul juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan terhadap Andi, yang telah mengakui perbuatannya pada pemeriksaan terdakwa pekan lalu. Andi juga telah dijadikan justice collaborator oleh lembaga antirasuah.

"Memohon kiranya majelis hakim yang mulia yang memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, yang seringan-ringannya," kata Samsul.


Sebelumnya, Andi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti sebesar US$2,1 juta dan Rp1 miliar subsider tiga tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum KPK.

Dalam perkara korupsi e-KTP ini, Andi memperoleh keuntungan sebesar US$2,5 juta dan Rp1,1 miliar. Andi sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar US$350 ribu kepada KPK. (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER