KPK Tuntut Kuasa Hukum PT Aquamarine Divindo 3 Tahun Penjara

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 14 Des 2017 21:00 WIB
Akhmad Zaini dinilai terbukti menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi sebesar Rp425 juta.
Akhmad dinilai terbukti telah menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi (kiri) sebesar Rp425 juta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akhmad dinilai terbukti telah menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi sebesar Rp425 juta.

"Kami menutut agar majelis hakim memutus, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut jaksa KPK, uang yang diberikan Akhmad pada Tarmizi dimaksudkan agar majelis hakim menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.

Selain itu, uang tersebut diberikan agar hakim menerima gugatan rekonvensi yang diajukan PT Aquamarine. Uang Rp425 juta tersebut berasal dari Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik.

Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Eastern Jason menuntut agar PT Aquamarine Divindo Inspection membayar ganti rugi sejumlah US$7,6 juta dan Sin$131 ribu.


Akhmad dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam membacakan tuntutan untuk Akhmad, jaksa penuntut umum lembaga antirasuah menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, Akhmad dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.


Sementara itu, hal-hal yang meringankan, Akhmad dinilai bersikap sopan, jujur, dan mengakui perbuatannya dalam persidangan serta masih memiliki tanggungan. (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER