Cabut Raperda Reklamasi, Anies Berpotensi Tabrak UU

Dhio Faiz | CNN Indonesia
Jumat, 15 Des 2017 16:28 WIB
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut raperda soal reklamasi dari pembahasan DPRD DKI Jakarta disebut memiliki konsekuensi hukum.
Ilustrasi proses reklamasi dan warga pesisir Jakarta. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi dari DPRD DKI Jakarta. Selanjutnya, Anies mengatakan pada tahun depan tak akan ada pembahasan raperda itu di DPRD, karena timnya akan melakukan pengkajian.

Menanggapi hal tersebut, jika terlalu lama Pemprov DKI disebut melalaikan amanat Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Mereka menarik Raperda RZWP3K (Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil), tetapi harus segera menyusun yang baru. Itu kewajibaan Pemda sesuai yang ada di UU nomor 27 tahun 2007," kata Ketua Divisi Pesisir dan Maritim Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Ohiongyi Marino di Cikini, Jakarta, Jumat (15/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain RZWP3K, Anies pagi tadi di Balai Kota mengonfirmasi Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) pun telah ditarik dari DPRD. Kedua raperda itu semula diajukan ke DPRD sebagai pijakan bagi pelaksanaan reklamasi di Jakarta.

Marino mengapresiasi langkah Anies dan wakilnya Sandiaga Uno untuk meninjau kembali dua raperda tersebut. Hal itu, katanya, terkait janji saat kampanye dalam Pilkada DKI 2017.

Namun ada permasalahan selain reklamasi menyoal pencabutan dua raperda tersebut. Marino mengatakan andai tidak ada pembahasan Raperda RZWP3K sepanjang 2018, maka akan ada penelantaran pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada di Jakarta. Segala bentuk pengelolaannya pun akan menjai ilegal.

"Yang harus dilakukan Anies-Sandi menarik dan menghilangkan tentang reklamasinya. Tapi pengajuan dan pembahasan Raperda RZWP3K harus tetap jalan karena tidak hanya mengatur reklamasi," tuturnya.


Marino menyebut, Anies harus secepatnya mengajukan raperda baru agar ada pijakan hukum yang mengatur tentang wilayah tangkap nelayaan, jalur laut, konservasi, dan pariwisata pesisir. Selain itu, Anies harus mencabut pasal-pasal yang membahas reklamasi. Jika tidak, menurut Marino, penarikan raperda saat ini sama saja.

Jika pun masih ada pasal-pasal yang membahas reklamasi, harus dipertimbangkan kemaslahatan masyarakat. Karena selama ini, menurut Marino, reklamasi hanya menguntungkan para pengembang.

Marino menilai ada sisi baik pada pencabutan raperda tersebut yakni pemprov DKI Jakarta bisa mencabut izin reklamasi yang sudah dimiliki pengembang.

Tanpa RZWP3K, maka seluruh kegiataan pengelolaan di pesisir dan pulau-pulau kecil ilegal. Ini bisa jadi landasan pencabutan izin reklamasi.

"Yang paling penting, kalau regulasi tidak ada, maka tidak boleh ada kegiatan itu (pengelolaan). Kemudian izin reklamasi jadi seharusnya bisa dicabut," ujar Marino. (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER