Setnov Siapkan Strategi Lain Usai Kalah Praperadilan

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 15 Des 2017 17:00 WIB
Tim kuasa hukum Setya Novanto masih mengkaji segala aspek terkait langkah hukum yang akan diambil untuk melawan KPK dalam kasus e-KTP.
n Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya akan menyiapkan strategi lain usai kalah praperadilan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Setya Novanto menyatakan akan menyiapkan strategi lain usai gugatan praperadilan gugur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini sidang materi pokok perkara korupsi e-KTP mulai berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun salah satu kuasa hukum, Firman Wijaya belum mau menjelaskan lebih jauh terkait upaya hukum yang akan dilakukan timnya. Pihaknya masih mengkaji segala aspek terkait langkah hukum yang akan diambil.

“Itu perspektif yang masih kami kaji, banyak aspek dalam kasus ini. Yang pasti kami sudah sampaikan (dalam sidang dakwaan) mulai dari proses peradilan yang terbuka sampai surat pemeriksaan yang disampaikan hakim,” ujar Firman di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Firman mengaku kecewa dengan proses peradilan yang dinilai tak adil kepada kliennya. Menurutnya, KPK terkesan buru-buru melimpahkan berkas perkara Setnov padahal proses praperadilan saat itu masih berjalan.

“Saya menyesalkan kenapa sistem peradilan kita tidak saling menghargai. Saya ingin sistemnya berjalan fair dan terbuka,” katanya.

Firman juga akan menyampaikan sejumlah keberatan dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan pekan depan. Pihaknya akan memetakan struktur dakwaan beserta pertimbangan sejumlah nama yang disebut di dalamnya.


“Karena itu menyangkut dakwaan semestinya teman-teman KPK yang membuktikan. Ada nama-nama yang hilang, itu kami masukkan (eksepsi),” ucapnya.

Hakim Tunggal Kusno memutuskan praperadilan Setnov terkait statusnya sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP gugur. Putusan itu disampaikan setelah hakim mendapat bukti dari KPK bahwa sidang perkara dengan terdakwa Setnov telah berlangsung di Pengadilan Tipikor.

“Menetapkan menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon gugur,” kata Hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

[Gambas:Video CNN] (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER