Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana Setya Novanto (Setnov) dalam perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dianggap telah dipaksakan agar praperadilan gugur.
Pendapat itu diungkap kuasa hukum Setnov, Nana Surayana, usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kusno, menggugurkan permohonan gugatan praperadilan Setnov atas penetapan tersangka oleh KPK.
“Kemarin kalau dilihat seolah-olah seperti sidang dipaksakan jalan karena kaitan dengan praperadilan. Karena kalau itu tidak jalan maka hari ini pasti putusan praperadilan bisa ditetapkan dikabulkan atau tidak,” kata Nana usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberlangsungan sidang perkara membuat sidang praperadilan gugur itu telah diatur pada pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal itu berbunyi:
Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Pasal tersebut sempat diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015 lalu dan diputus dengan nomor 102/PUU-XIII/2015.
Putusan itu berbunyi:
Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
Nana mengatakan kondisi Setnov kemarin tidak cukup sehat. Namun hakim tetap melanjutkan sidang, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan.
“Kemarin dipaksakan harus jalan, ya otomatis praperadilan gugur. Itu yang bisa kami cermati dari sini,” kata Nana.
Sebelumnya, dalam sidang pada pagi tadi, Kusno yang berlaku sebagai hakim tunggal dalam praperadilan menegaskan atas dasar keputusan sidang itu, Setnov tak dimungkinkan lagi mengajukan upaya hukum.
Kemarin, di Pengadilan Tipikor Jakarta yang berada di Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, telah digelar sidang perdana Setnov dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.
Setnov didakwa menerima hadiah berupa uang sebesar US$7,3 juta dan menerima sebuah jam tangan mewah merk Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu. Uang dan jam tangan itu diberikan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem.
Selain itu, Setnov juga didakwa memperkaya diri sendiri, sejumlah pihak, beberapa anggota DPR periode 2009-2014 dan korporasi terkait kecurangan dalam proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut.
(kid/gil)