ES menjadi tersangka kedua setelah Direktur Utama (Dirut) PT Crown Pratama (CP) berinisial BB telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu pada awal November 2017 silam.
"Penetapan tersangka ES selaku Direktur PT. Nusa Indah," kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi, Jumat (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, lanjutnya, gula rafinasi hanya diperuntukkan kebutuhan industri.
Pengungkapan kasus yang merugikan kesehatan masyarakat ini bermula saat penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT CP pada 13 Oktober silam.
Dalam operasi itu, polisi menemukan penyimpangan distribusi gula rafinasi.
Saat penggeledahan, setidaknya penyidik menyita 20 sak gula rafinasi dengan masing-masing seberat 50 kilogram dalam bentuk 82.500 bungkus gula rafinasi yang siap konsumsi dan bungkus kosong kemasan dengan merek hotel dan kafe.
Gula itu tidak boleh dikonsumsi oleh masyarakat secara bebas. Kemudian, aturan itu diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa gula rafinasi dilarang digunakan untuk konsumsi. (wis/gil)