Bareskrim Tetapkan Tersangka Kedua Kasus Gula Rafinasi

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Jumat, 15 Des 2017 17:18 WIB
Direktur PT. Nusa Indah ES menyusul Dirut PT Crown Pratama jadi tersangka dalam kasus peredaran gula rafinasi ke hotel dan kafe mewah di Indonesia.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya memastikan telah menetapkan dua tersangka terkait peredaran gula rafinasi ke kafe dan hotel di Indonesia. (CNN Indonesia / Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) Polri menetapkan Direktur PT. Nusa Indah berinisial ES sebagai tersangka dalam kasus distribusi gula rafinasi atau gula khusus industri ke sejumlah hotel dan kafe mewah di Indonesia.

ES menjadi tersangka kedua setelah Direktur Utama (Dirut) PT Crown Pratama (CP) berinisial BB telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu pada awal November 2017 silam.

"Penetapan tersangka ES selaku Direktur PT. Nusa Indah," kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi, Jumat (15/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenderal bintang satu itu menerangkan, PT. Nusa Indah merupakan pemasok atau penyuplai gula rafinasi ke PT Crown Pratama (CP) untuk diedarkan ke beberapa hotel mewah dan kafe di Indonesia.

Padahal, lanjutnya, gula rafinasi hanya diperuntukkan kebutuhan industri.

"PT. Crown Pratama yang diketahui bahwa merupakan perusahaan pengemasan," kata Agung.

ES dijerat dengan Pasal 110 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 142 junto Pasal 39 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara.

Pengungkapan kasus yang merugikan kesehatan masyarakat ini bermula saat penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT CP pada 13 Oktober silam.

Dalam operasi itu, polisi menemukan penyimpangan distribusi gula rafinasi.

Saat penggeledahan, setidaknya penyidik menyita 20 sak gula rafinasi dengan masing-masing seberat 50 kilogram dalam bentuk 82.500 bungkus gula rafinasi yang siap konsumsi dan bungkus kosong kemasan dengan merek hotel dan kafe.

Ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 menyebutkan bahwa gula kristal rafinasi hanya bisa didistribusikan untuk industri.

Gula itu tidak boleh dikonsumsi oleh masyarakat secara bebas. Kemudian, aturan itu diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa gula rafinasi dilarang digunakan untuk konsumsi. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER