"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka TFR yang berkaitan dengan jabatan dan tugasnya," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat (15/12).
Febri mengatakan, dugaan gratifikasi itu diterima dari rekanan kontraktor penggarap proyek infrastruktur Kabupaten Nganjuk sebesar Rp1 miliar. Sementara sisanya berasal dari pemberian lain yang terkait mutasi jabatan di Kabupaten Nganjuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk melancarkan proses penyidikan, lanjut Febri, KPK juga telah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Nganjuk yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk Ita Tri Wibawati, PNS Nganjuk Nurosyid Husein Hidayat dan Sekar Fatmadani, Kepala Desa Sidoarjo, dan pihak swasta Ahmad Afif.
KPK sebelumnya telah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka penerima suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk. Dalam kasus ini, Taufiqurrahman diduga menerima Rp298,02 juta, masing-masing dari Ibnu Hajar Rp149,12 juta dan dari Suwandi Rp148,9 juta. Mereka berdua disinyalir sebagai tangan kanan Taufiqurrahman untuk mengumpulkan uang.