KPK Turun Tangan di 'Sengketa' Lahan Bantaran Rel Rp14 T

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 19 Des 2017 05:07 WIB
KPK menemukan masalah dalam pencatatan data terkait lahan bantaran rel antara PT KAI dan Kemenhub senilai Rp14 triliun. KPK turun tangan menangani masalah itu.
Ilustrasi lahan bantaran rel kereta api. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar diskusi bersama dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI), Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, untuk membahas aset PT KAI terkait Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija) sekitar enam meter di kanan-kiri sepanjang rel seluruh Indonesia.

Sejauh ini, telah teridentifikasi sekitar 5.500 hektar lahan rumija di seluruh Indonesia dengan nilai sekitar Rp14 triliun. Namun, lembaga antirasuah menemukan ada masalah, yakni data ganda antara PT KAI dengan Kementerian Perhubungan.

"Masih ada problem pencatatan ganda antara KAI dan Kemenhub. Hal tersebut diduga terjadi sejak 2007," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (18/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Febri mengatakan, dari informasi yang KPK dapat, penerimaan PT KAI dari rumija tersebut hanya Rp744 miliar per tahun, di mana sebagiannya tertunggak akibat sengketa. Nilai tunggakan penerimaan aset oleh PT KAI tersebut mencapai Rp144 per tahun.

"Jadi peran KPK di sini adalah menjalankan fungsi trigger mechanisme di bidang pencegahan agar kepemilikan aset lebih jelas dan penerimaan negara lebih maksimal," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang M Noor Marzuki yang datang memenuhi undangan KPK mengatakan, pihaknya akan mencari solusi terkait kepemilikan aset milik PT KAI di bantaran rel kereta api seluruh Indonesia.


Menurut Marzuki, masih banyak tanah-tanah di sepanjang bantaran rel kereta api yang dikuasai masyarakat.

"Kita akan cari skema-skema untuk penyelamatan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Cari win-win solution-nya yang terbaik," kata dia.


Marzuki menyebut, selama ini masyarakat masih mengklaim bahwa tanah di bantaran rel kereta api sebagai miliknya. Padahal, kata dia, aset berupa tanah itu merupakan milik negara dan harus ditata dengan baik

"Karena ini kan aset asal dari nasionalisasi, aset-aset yang lama, yang sudah lama punya (ditempati) masyarakat di bantaran-bantaran KA. Ini yang kita akan tata, kita selesaikan sebaik-baiknya," tuturnya. (osc/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER