KPK Minta Setnov Buka-bukaan di Sidang Korupsi e-KTP

Feri Agus | CNN Indonesia
Senin, 18 Des 2017 20:51 WIB
KPK mempersilakan Setnov membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam korupsi e-KTP. 'Nyanyian' Setnov akan bagus buat pengembangan.
KPK mempersilakan Setnov membongkar dugaan keterlibatan lain dalam korupsi e-KTP jika mengetahui informasinya. 'Nyanyian' Setnov akan bagus buat pengembangan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua nonaktif DPR Setya Novanto membuka pihak lain yang disinyalir terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP di persidangan atau saat diperiksa sebagai saksi pada tahap penyidikan dua tersangka lainnya.

Hal tersebut merespon pernyataan kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail yang kerap menyebut nama-nama pihak lain ikut menerima uang dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

"Kalau memang Setnov mengetahui beberapa informasi, minimal membuka dugaan keterlibatan pihak-pihak lain akan sangat bagus disampaikan di persidangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri memastikan tak ada peristiwa atau fakta yang hilang dalam surat dakwaan mantan ketua umum Partai Golkar itu. Pihaknya memang lebih fokus menguraikan perbuatan Setnov dalam proyek milik Kementerian Dalam Negeri senilai Rp5,8 triliun tersebut.

Menurut dia, nama pihak-pihak yang diduga diperkaya dalam proyek e-KTP masih tetap ada dalam surat dakwaan Setnov. Hanya saja, kata Febri nama-nama anggota DPR periode 2009-2014 masuk dalam satu kesatuan yang ditulis menerima sejumlah US$12,8 juta dan Rp44 miliar.

"Nah pihak-pihak yang diperkaya itu termasuk sejumlah anggota DPR RI itu masih tercantum di dakwaan," ujarnya.

KPK Tetap Usut Kader PDIP

Saat disinggung apakah KPK tetap mengusut dugaan keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey maupun Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam kasus e-KTP, Febri mengatakan hal tersebut masih terbuka untuk dilakukan.

"Tentu saja kemungkinan tersebut tetap ada sepanjang bukti-bukti yang kita miliki cukup untuk mendalami hal tersebut," ujarnya.

Menurut Febri, proses hukum kasus korupsi e-KTP masih terus berjalan meski Setnov sudah dibawa ke meja hijau. Saat ini, masih ada dua tersangka yang diproses di tingkat penyidikan, yakni Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.


"Apakah mungkin akan diproses orang ke-7, ke-8 atau pihak-pihak lain? Karena bagi kami tentu Setnov bukan terdakwa terakhir yang akan diproses," tuturnya.

Nama Ganjar, Olly, dan Yasonna hilang dari surat dakwaan Setnov yang telah dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu pekan lalu, dipertanyakan tim kuasa hukum Setnov usai sidang.

Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail curiga ada main mata, sehingga nama tiga kader PDIP itu hilang dalam surat dakwaan kliennya.

Padahal, dalam surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, nama Ganjar, Olly, dan Yasonna tercantum sebagai pihak yang diduga diperkaya dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Ganjar disebut menerima uang sebesar US$520 ribu, Olly sebesar US$1,2 juta, dan Yasonna sebesar US$84ribu. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pun menegaskan bahwa Ganjar telah menerima uang panas itu sebesar US$500 ribu.

Saat proyek milik Kementerian Dalam Negeri senilai Rp5,8 triliun itu bergulir, Ganjar dan Yasonna duduk sebagai anggota Komisi II DPR, sementara Olly duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Nazaruddin, Mirwan Amir hingga Melchias Marcus Mekeng. (osc/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER