Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami fakta persidangan soal aliran uang antara Rp100 juta sampai Rp150 dari mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono ke anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) era Presiden Joko Widodo.
"Jaksa tentu harus mencermati dulu fakta sidang yang ada. Kalaupun nanti perlu dilakukan pendalaman maka akan diusulkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/12).
Pada persidangan lanjutan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan siang tadi, Tonny yang menjadi saksi mengaku memberikan uang ke anggota Paspampres dalam setiap acara peresmian yang dihadiri Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, tak ada dana operasional untuk Paspampres, sehingga pihaknya yang menyediakan.
Sepanjang 2017, Tonny mengaku telah dua kali menyerahkan uang 'operasional' ke anggota Paspampres.
Uang tersebut saat itu Tonny serahkan melalui stafnya yang juga Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Ditjen Hubla Mauritz Sibarani.
Menurut Febri, setelah munculnya fakta persidangan tersebut, KPK akan mencermati fakta-fakta yang muncul dalam sidang selanjutnya. Terlebih, KPK juga tengah fokus mendalami aliran uang Tonny ke pihak-pihak lain.
"Fakta persidangan saya kira perlu kita simak satu per satu," tuturnya.
Saat ini, lanjut Febri, penyidik KPK fokus mengusut asal-usul uang yang diterima Tonny. KPK menyita RP 20 miliar saat menangkap Tonny.
Selain itu KPK juga mendalami pemberian uang yang dilakukan pemenang proyek kepada pejabat Kementerian Perhubungan lainnya.
"Secara bertahap kita akan lihat juga informasi apa yang bisa kita dalami lebih lanjut," ujarnya.
Mabes TNI Ikut MengusutKepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal MS. Fadhilah mengatakan, atas perintah Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto, jajarannya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh keterangan lebih jauh soal aliran dana itu.
Mabes TNI juga akan menelusuri anggota Paspampres yang menerima uang panas eks Dirjen Hubla.
"Tentu, bila ditemukan kesalahan yang dilakukan oleh oknum prajurit, maka akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku," kata Fadhilah dikonfirmasi lewat pesan singkat oleh wartawan.
Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa tak ada biaya operasional yang dibebankan kepada institusi lain dalam acara-acara yang melibatkan Paspampres.
Fadhilah menyebut, operasional anggota Paspampres sudah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Apabila ada oknum TNI atau pihak manapun yang mengatasnamakan Paspampres, yang meminta biaya pada acara yang melibatkan Paspampres untuk melaksanakan pengamanan, mohon untuk melaporkan pada kami atau institusi Paspampres, guna pencegahan terjadinya penyimpangan," kata dia.
(wis/arh)