Menurutnya, terdapat sejumlah pegawai BPK yang meminta jatah uang sebesar satu persen dari nilai masing-masing proyek di Ditjen Hubla.
Hal itu diungkapkan Tonny saat memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonny mengetahui dugaan pemerasan itu dari anak buahnya, Agus Widoyoko, yang meminta uang pada sejumlah kontraktor untuk diberikan kepada pegawai BPK. Agus saat itu mendatangi ruangannya dan menceritakan hal tersebut.
“Mereka cerita ke saya soal permintaan jatah satu persen itu,” katanya.
Namun Tonny mengaku tak tahu persis kelanjutan dugaan pemberian uang pada pegawai BPK tersebut. Adapun pegawai BPK yang melakukan audit laporan keuangan saat itu adalah Yudi Bawono, Yasrul, Agung Firman Sampurna.
Nama-nama tersebut ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Adi Putra Kurniawan.
Dalam perkara ini, Adi Putra didakwa menyuap Tonny sebesar Rp2,3 miliar. Suap itu diberikan melalui kartu ATM terkait pengerjaan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah daerah.