Jakarta, CNN Indonesia -- Suap pengerukan pelabuhan yang melibatkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono ternyata turut mengalir ke anak buahnya.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12), Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Hubla Wisnoe Wihandani mengaku pernah menerima uang sebesar Rp400 juta dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.
“Ya, terima dari terdakwa (Adi Putra) Rp400 juta,” ujar Wisnoe saat bersaksi bagi terdakwa Adi Putra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun usai mengetahui informasi tangkap tangan yang menjerat Tonny, Wisnoe langsung mengembalikan uang sebesar Rp440 juta yang ia terima ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wisnoe mengaku kelebihan Rp40 juta saat mengembalikan uang itu ke KPK.
“Ternyata saat mau menyerahkan itu saya baru kepikiran uang hasil penjualan sawah saya mana ya, jangan-jangan takut (ikut) terbawa (ke KPK). Saya selaku anak tertua memang dipasrahin mengurus sawah warisan ibu,” katanya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Wisnoe menyebut pemberian uang itu merupakan ucapan terima kasih dari Adi Putra terkait pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas. Namun Wisnoe mengaku tak tahu saat disinggung tujuan uang terima kasih itu.
“Memamg ibu bantu apa kok ucapan terima kasih?” tanya jaksa.
“Enggak bantu apa-apa,” jawab Wisnoe.
“Lalu kenapa terima?” tanya jaksa lagi.
“Ya, uangnya ditaruh (di meja) ya sudah saya terima uangnya, saya bawa pulang ke rumah,” tutur Wisnoe.
Wisnoe mengaku sejak awal sebenarnya berniat mengembalikan uang itu pada KPK. Namun ia khawatir akan ditanya macam-macam oleh penyidik terkait penerimaan uang tersebut.
“Sebenarnya sejak awal mau saya serahkan (ke KPK) tapi saya takut nanti ditanya-tanya,” ucapnya.
Wisnoe menyatakan mengenal Adi Putra di kantornya pada 2016. Saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kepala Seksi Program Perizinan Pengerukan Pelabuhan Ditjen Hubla.
Menurut Wisnoe, saat pertama bertemu Adi Putra mengaku sebagai seorang kontraktor bernama Yeyen. Sementara pada pertemuan kedua, lanjut Wisnoe, terjadi pada 2017. Ia mengklaim hanya membicarakan hobi Adi Putra dan kegiatannya yang baru pulang dari Jawa.
“Tiba-tiba dia datang. Kenalan aja, ngobrol, tidak ada kepentingan apa-apa,” katanya.
Dalam perkara ini, Adi Putra didakwa menyuap mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar. Suap itu diberikan terkait pengerjaan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah daerah.
Adapun empat pelabuhan yang diterbitkan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) oleh Tonny yakni pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah, Pelabuhan Samarinda, pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pengerukan di Bontang Kalimantan Timur, dan pengerukan di Lontar Banten.
(pmg/djm)