Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12), Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Hubla Wisnoe Wihandani mengaku pernah menerima uang sebesar Rp400 juta dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.
“Ya, terima dari terdakwa (Adi Putra) Rp400 juta,” ujar Wisnoe saat bersaksi bagi terdakwa Adi Putra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Memamg ibu bantu apa kok ucapan terima kasih?” tanya jaksa.
“Enggak bantu apa-apa,” jawab Wisnoe.
“Lalu kenapa terima?” tanya jaksa lagi.
“Ya, uangnya ditaruh (di meja) ya sudah saya terima uangnya, saya bawa pulang ke rumah,” tutur Wisnoe.
“Sebenarnya sejak awal mau saya serahkan (ke KPK) tapi saya takut nanti ditanya-tanya,” ucapnya.
Wisnoe menyatakan mengenal Adi Putra di kantornya pada 2016. Saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kepala Seksi Program Perizinan Pengerukan Pelabuhan Ditjen Hubla.
Menurut Wisnoe, saat pertama bertemu Adi Putra mengaku sebagai seorang kontraktor bernama Yeyen. Sementara pada pertemuan kedua, lanjut Wisnoe, terjadi pada 2017. Ia mengklaim hanya membicarakan hobi Adi Putra dan kegiatannya yang baru pulang dari Jawa.
“Tiba-tiba dia datang. Kenalan aja, ngobrol, tidak ada kepentingan apa-apa,” katanya.
Adapun empat pelabuhan yang diterbitkan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) oleh Tonny yakni pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah, Pelabuhan Samarinda, pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pengerukan di Bontang Kalimantan Timur, dan pengerukan di Lontar Banten. (pmg/djm)