Jakarta, CNN Indonesia -- Pekan lalu ramai berita di media massa soal pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria di dalam gerbong KRL Commuter Line jurusan Jakarta-Bekasi. Video pelaku pelecehan yang terciduk dan dimarahi para penumpang KRL itu pun menjadi viral.
Komisioner Komnas Perempuan Nurherwati mengatakan aksi pelecehan seksual, terutama di transportasi umum tak boleh lagi dianggap lumrah dan harus ditangani serius.
Bukan hanya ruang transportasi umum yang digunakan pelaku memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Ruang terbuka, hingga pinggir jalan pun bisa digunakan pelaku pelecehan seksual melakukan aksi tak terpujinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]Tidak pandang bulu dan penampilan, mereka menyerang siapa saja yang dikira dapat memuaskan hasrat. Berbagai cara pun mereka lakukan untuk melampiaskan hasrat.
Tidak sedikit korban yang memilih diam daripada mengadu. Hal itu biasanya disebabkan karena tak ada barang bukti, atau malu dengan kasus yang menyerang mereka.
Di satu sisi, Nurherwati menilai penanganan hukum untuk tindakan pelecehan seksual masih lemah. Bahkan seringkali dinilai membelit dan tidak adil bagi korban.
Aparat penegak hukum, kata Nurherwati, masih belum memahami situasi perempuan sebagai korban. Bahkan hal itu juga terlihat dari proses berita acara pemeriksaan yang tidak rampung.
"Penegakan hukum terhadap kasus pelecehan seksual sangat lemah, bahkan masih membelit korbannya. Substansi hukum dari materi pidana hingga hukum acara yang menghambat akses keadilan korban hingga struktur aparat penegak hukum yang belum memahami situasi dan kondisi perempuan sebagai korban," ujarnya kepada
CNNIndonesia.com, Senin (18/12).
Menurut dia, pelecehan terjadi karena pelaku melihat korban sebagai bagian dari objek seksual. Pola pikir itulah yang akhirnya menyasar pada perilaku pelecehan seksual.
Nurherwati mengklaim, hampir sepertiga laporan masyarakat yang diterima pihaknya berupa kekerasan seksual di mana pelecehan pun termasuk di dalamnya.
 Komisioner Komnas Perempuan Nurherwati mengatakan perilaku pelecehan seksual terjadi karena pelaku yang melihat korban sebagai bagian dari objek seksual. Pola pikir itulah yang akhirnya menyasar pada perilaku pelecehan seksual. (Ilustrasi/ThinkStock/Innovatedcaptures) |
Tipe Pelecehan SeksualNurherwati mengatakan pelecehan seksual dapat dikategorikan menjadi dua tipe.
"Ada yang tidak kontak tubuh dan ada yang kontak tubuh. Yang tidak kontak tubuh seperti suit-suit (siulan menggoda, atau tindakan menggoda dengan melecehkan), kirim-kirim foto (yang mengeksploitasi tubuh perempuan), gambar serta komentar (yang melecehkan perempuan)," tuturnya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Endang mengatakan, korban pelecehan seksual tidak hanya menyasar perempuan tetapi juga laki-laki. Salah satu tindakan pelecehan seksual terhadap laki-laki adalah pemerkosaan.
Menurut dia, banyak faktor yang menyebabkan pelecehan seksual terjadi seperti faktor dari banyaknya mengonsumsi informasi atau pornografi dari dunia maya, faktor sosial, mental hingga ekonomi.
Kesulitan dalam menangani pelecehan seksual hingga proses peradilan memang diakuinya masih didasarkan pada barang bukti. Kurangnya barang bukti akan mengakibatkan proses penanganan hukum tidak berujung pada peradilan.
Tindakan Penegak HukumDalam menangani kasus kejahatan seksual, Endang mengatakan polisi melakukan dua hal yakni menjerat hukum kepada pelaku serta memberikan bantuan psikologis bagi korban.
"Tindakan kepolisian kalau memang yang bersangkutan mengadu kami lihat, kami assessment, misalkan korban butuh layanan psikologis. Kami bukan hanya berkaitan dengan menindak pelaku tetapi cenderung pada pelayanan korban yang bukan hanya secara hukum tetapi juga untuk mengembalikan psikologis," ujar Endang.
Endang mengatakan, pihaknya pun berencana untuk membuat kampanye yang berkaitan dengan tindakan pelecehan seksual agar masyarakat supaya lebih peka dengan situasi yang ada.
Menurut dia, berdasarkan ketentuan Undang-Undang hukum pidana, pelaku pelecehan seksual di muka publik dapat diganjar dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Jika pelecehan seksual menyerang pada anak-anak di bawah umur akan dihukum setidaknya lebih 15 tahun.
[Gambas:Youtube] (kid/sur)