Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak Setya Novanto dalam sidang dugaan korupsi proyek e-KTP. Menurut KPK, tak tepat kubu Setnov mengajukan eksepsi, karena KPK yakin dengan bukti yang dimiliki, terutama terkait dengan dugaan Setnov diperkaya dari proyek e-KTP tersebut.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Setnov diperkaya sebesar US$7,3 juta dan jam tangan mewah Richard Mille yang jika dikurskan ke rupiah seharga Rp1,5 miliar.
"KPK yakin dengan bukti-bukti yang sudah kami miliki. Lagipula itu masuk pada pokok perkara, sehingga tidak tepat diajukan eksepsi. Seharusnya materi eksepsi yang sudah diatur jelas di UU dipahami oleh pihak SN," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Febri mengatakan, pihak KPK akan menanggapi keseluruhan eksepsi Setnov pada persidangan berikutnya. Tim Jaksa Penuntut umum KPK akan memberi jawaban atas seluruh poin yang dipermasalahkan kubu Setnov.
"Jawaban dari seluruh poin eksepsi tersebut tentu akan kami sampaikan nanti di persidangan berikutnya," ujar Febri.
Febri menambahkan, khusus untuk dakwaan terhadap Setnov, tentu KPK fokus pada penguraian perbuatan pidana yang dilakukan Setnov. "Dakwaan terhadap SN tentu fokus pada perbuatan SN," ujar dia.
Sementara terkait sejumlah nama anggota DPR periode 2009-2014 dari fraksi PDIP yang disebut pihak Setnov 'hilang' dalam dakwaan, Febri menyatakan tetap ada. Namun, sebagian besar nama-nama anggota DPR pada periode itu dikelompokkan menjadi satu.
"Beberapa pihak yang diduga diperkaya dari proyek e-KTP ini (yang disebut oleh pihak SN sebagaian nama yang hilang) tetap masih ada, untuk sejumlah anggota DPR diduga menerima US$12.8 juta dan Rp44 miliar," ucapnya.
"Sejumlah anggota DPR itu nanti akan dirinci di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian," ujar Febri.
(osc/djm)