Polisi Ungkap Narkoba Berkedok Minuman Kemasan di Sunter

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Kamis, 21 Des 2017 00:15 WIB
Polisi membongkar produksi dan peredaran sabu dan ekstasi di Apartemen Green Lake Sunter. Minuman kemasan jadi penyamaran narkotika itu.
Polisi membongkar produksi dan peredaran sabu dan ekstasi di Apartemen Green Lake Sunter. Para tersangka menyamarkan peredaran narkotik lewat minuman kemasan. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap produksi dan peredaran narkotik jenis sabu dan ekstasi yang dimasukkan ke dalam kapsul dan minuman kemasan, di salah satu unit di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta, Senin (18/12).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengatakan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, salah satu tersangka masih berstatus buronon atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Empat tersangka yang telah ditangkap adalah Angel Monica, Kevin Lienardi, Hansdy Likito, dan Andry Soebiyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko mengatakan, para tersangka kemudian mengedarnya dengan cara membungkusnya secara rapi dalam minuman kemasan agar tidak terdeteksi aparat.

"Para tersangka mengedarkan sabu dan ekstasi dengan cara memasukkan ke dalam bekas bungkus minuman teh dan kacang hijau kemasan kotak, sehingga peredarannya tersamarkan," kata Eko, di Apartemen Green Lake Sunter Northern Tower, Jakarta, Rabu (20/12).

Pihaknya menyita sebanyak 7 kilogram sabu, 6.000 butir pil Happy Five, 976 gram Ketamine, empat bungkus kapsul kosong, 750 gram serbuk ekstasi, dan cetakan ekstasi kapsul dari tangan tersangka.

Menurutnya, sabu dalam minuman kemasan dijual dengan harga sekitar Rp1,5 juta per gram. Sedangkan, happy five Rp250 ribu per butir, dan ekstasi Rp300 ribu per butir.


"Ini modus baru, dimasukkan dalam kapsul dan kali ini baru kami ungkap," tuturnya.

Dia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Narkotika.

Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, maupun penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau denda minimal Rp1 miliar.

(osc/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER