Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan jaksa penuntut umum membuka blokir rekening milik terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pembukaan blokir rekening ini dilakukan untuk kepentingan membayar uang pengganti.
“Permohonan pembukaan blokir rekening untuk membayar uang pengganti adalah adil untuk dibuka setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim anggota Anshori dalam sidang pembacaan vonis, Kamis (21/12).
Pembukaan blokir rekening ini sesuai dengan permohonan Andi yang disampaikan saat pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pidana pokok, Andi juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar US$2,5 juta dan Rp1,186 miliar.
“Pembayaran uang pengganti ini dikurangi US$350 ribu yang telah dibayarkan terdakwa,” katanya.
Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Andi. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa.
Hal yang memberatkan, perbuatan Andi Narogong bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. “Perbuatan terdakwa terstruktur, sistematis dan masif. Perbuatan terdakwa dirasakan dampaknya di masyarakat masih kesulitan mendapat e-KTP,” kata hakim anggota Anshori.
Sementara yang meringankan, menurutnya, Andi Narogong belum pernah dihukum dan berterus terang di persidangan.
Sedangkan Andi Narogong menyatakan menerima dan tak akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
“Ya saya menerima,” ucap Andi.
Andi terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak. Sejumlah nama mulai dari pejabat Kemdagri, panitia proyek, hingga anggota DPR disebut menerima jatah tersebut.
Andi juga terbukti memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, dan manajemen bersama konsorsium PNRI dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
(djm)