Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni delapan tahun penjara.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Andi Agustinus als Andi Narogong telah terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama. Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp1 milair subsidier enam bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar saat membacakan amar putusan, Kamis (21/12).
Ketiga, ia menambahkan, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 2.500.000 US$ dan Rp1,186 miliar dikurangi US$ 350 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsidier 2 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan Andi terbukti melakukan korupsi dan mengarahkan proyek e-KTP bersama sejumlah pihak.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan Andi berdampak masif pada pengelolaan data kependudukan yang berakibat hingga saat ini. Namun hakim mengabulkan penetapan Andi sebagai justice collaborator karena telah mengungkap peran sejumlah pihak dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Dalam perkara ini, Andi didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak. Sejumlah nama mulai dari pejabat Kemdagri, panitia proyek, hingga anggota DPR disebut menerima jatah tersebut.
Andi juga didakwa memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, dan manajemen bersama konsorsium PNRI dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
(pmg/djm)