Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias
Andi Narogong akan menghadapi vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis (21/12).
Andi sebelumnya dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh jaksa penuntut umum karena dinilai terbukti mengatur proyek e-KTP bersama sejumlah pihak.
Kuasa hukum Andi, Samsul Huda berharap vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Samsul mengatakan, kliennya itu telah bersikap kooperatif dan konsisten dengan mengungkap sejumlah fakta korupsi proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi KPK telah menetapkan Andi sebagai
justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
"Kami berharap putusan yang adil untuk Andi. Konkretnya putusan yang lebih ringan, terutama pidana pokok baik penjara maupun dendanya," ujar Samsul kepada
CNNIndonesia.com.
[Gambas:Video CNN]
Selain pidana penjara, Andi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar US$ 2.150.000 dan Rp1,1 miliar. Samsul memastikan kliennya akan menerima putusan hakim jika penggantian uang tersebut diputuskan sama dengan surat tuntutan.
"Andi sudah berkomitmen akan mengembalikan uang tersebut ke negara via KPK," katanya.
Samsul berharap rekening milik Andi yang telah diblokir bisa dibuka kembali untuk memudahkan kliennya membayar uang pengganti.
"Harapan kami agar semua sitaan terhadap aset-asetnya maupun blokir rekening bisa dibuka untuk memudahkan Andi," ucap Samsul.
Andi didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak. Sejumlah nama mulai dari pejabat Kemdagri, panitia proyek, hingga anggota DPR disebut menerima jatah tersebut.
Andi juga didakwa memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, dan manajemen bersama konsorsium PNRI dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
(ugo/pmg)