Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap putra Setya Novanto, Rheza Herwindo dalam pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP hari ini.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (22/12).
Rheza sempat dipanggil penyidik KPK pada akhir November 2017 lalu, namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan. Anak terdakwa korupsi proyek e-KTP itu dipanggil guna dikorek perihal kepemilikan saham di PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Murakabi merupakan salah satu konsorsium yang disiapkan
Tim Fatmawati untuk mendampingi Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) mengikuti tender proyek e-KTP 2011. Sementara PT Mondialindo merupakan perusahaan induk (holding) PT Murakabi.
Kemarin, penyidik KPK sudah meminta keterangan putri Setnov, Dwina Michaella sebagai saksi untuk tersangka yang sama. Dia diperiksa selama hampir tujuh jam. Usai pemeriksaan, Dwina enggan menjawab sejumlah pertanyaan dari para wartawan yang menunggunya di markas KPK.
[Gambas:Video CNN]Dalam pengusutan kasus korupsi proyek e-KTP, KPK tengah mendalami kepemilikan saham PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana. KPK telah menguraikan posisi keluarga Setnov di dua perusahaan tersebut dalam surat dakwaannya.
PT Murakabi dikendalikan Setnov lewat keponakannya Irvanto Hendra Pambudi alias Irvan, anaknya Rheza dan istrinya Deisti Astriani Tagor. Setnov melalui Irvan membeli saham PT Murakabi milik Vidi Gunawan yang tak lain adalah adik kandung Andi Narogong.
Irvan duduk sebagai Direktur PT Murakabi. Sedangkan Dwina menjabat sebagai Komisaris PT Murakabi.
Sementara, Deisti dan Rheza membeli saham PT Mondialindo yang merupakan holding PT Murakabi. Deisti memiliki 50 persen, sementara Rheza memegang 30 persen saham perusahaan itu.
(kid)