Syafruddin Sebut SKL Sjamsul Nursalim Disetujui Dorodjatun Cs

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 21 Des 2017 19:21 WIB
Syafruddin Temenggung tersenyum kecil saat disinggung apakah penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim atas arahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Syafruddin Arsyad Temenggung mengatakan, ketika itu KKSK diketuai Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan, Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia telah disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

"Semuanya sudah ada persetujuan dari KKSK, semuanya. Saya hanya mengikuti aturan dan saya sudah punya," kata Syafruddin sebelum dibawa ke Rumah Tahanan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).

Persetujuan KKSK itu berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004. Surat tersebut berisi persetujuan pemberian bukti penyelesaian kewajiban kepada Sjamsul Nursalim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika itu, KKSK diketuai Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Salah satu kewenangan KKSK adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri.

Syafruddin membantah tindakannya menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun sebagaimana yang dipersoalkan KPK. Dia juga menepis tudingan menerima imbalan atas penerbitan 'surat sakti' untuk Sjamsul Nursalim.

"Saya kira, saya punya kekuatan hukum dengan audit yang saya sampaikan ini. Ini lah pegangan saya sebagai ketua BPPN sudah menyelesaikan semua," tuturnya sembari memperlihatkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas BPPN tahun 2006.

Syafruddin hanya tersenyum kecil saat disinggung apakah penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim atas arahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Ketika itu Megawati mengeluarkan Inpres Nomor 8/2002, untuk memberikan jaminan para obligor yang telah menyelesaikan kewajibannya.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Dia diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun lantaran menerbitkan SKL kepada Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI. Angka kerugian negara itu dapat dari hasil investigasi BPK terbaru 2017. (djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER