"Telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ATB terkait suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berkas Tonny dilimpahkan, lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Rencananya, sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Hadiah (dari pencarian pesawat) Air Asia," kata Tonny sembari berjalan menuju mobil tahanan.
Tonny diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kementerian Perhubungan dalam kurun waktu 2016-2017. Tonny dilantik Jonan menjadi Dirjen Hubla sekitar Mei 2016. Dalam kurun waktu itu, dia disinyalir menerima uang dari sejumlah proyek.
KPK menemukan uang sekitar Rp 18,9 miliar di rumah dinas Tonny yang disimpan dalam 33 tas ransel. Selain itu, penyidik KPK juga menyita kartu ATM berisi Rp 1,174 miliar dari tangan Tonny yang merupakan pemberian Komisaris PT. Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.
Dalam persidangan Adi Putra, terungkap bahwa jumlah total uang yang diterima Tonny adalah Rp 2,3 miliar. Itu terkait pengerjaan pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan di sejumlah daerah.