Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Berkas Tonny pun dilimpahkan ke tahap penuntutan, pada Kamis (21/12).
"Telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ATB terkait suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).
Menurut Priharsa, pelimpahan dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi. Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari lingkungan Kementerian Perhubungan hingga sejumlah kontraktor yang menggarap proyek di kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi. Itu yang bisa disampaikan," tuturnya.
Setelah berkas Tonny dilimpahkan, lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Rencananya, sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Usai menjalani pemeriksaan, Tony menyatakan, berkas perkaranya sudah lengkap alias P21. Dia kembali mengakui menerima pulpen merk Mont Blanc dari mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Pulpen itu diberikan sebagai penghargaan atas keberhasilannya menemukan kotak hitam atau black box saat insiden kecelakaan pesawat Air Asia beberapa tahun lalu.
"Hadiah (dari pencarian pesawat) Air Asia," kata Tonny sembari berjalan menuju mobil tahanan.
Tonny diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kementerian Perhubungan dalam kurun waktu 2016-2017. Tonny dilantik Jonan menjadi Dirjen Hubla sekitar Mei 2016. Dalam kurun waktu itu, dia disinyalir menerima uang dari sejumlah proyek.
KPK menemukan uang sekitar Rp 18,9 miliar di rumah dinas Tonny yang disimpan dalam 33 tas ransel. Selain itu, penyidik KPK juga menyita kartu ATM berisi Rp 1,174 miliar dari tangan Tonny yang merupakan pemberian Komisaris PT. Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.
Dalam persidangan Adi Putra, terungkap bahwa jumlah total uang yang diterima Tonny adalah Rp 2,3 miliar. Itu terkait pengerjaan pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan di sejumlah daerah.
Empat pelabuhan yang diterbitkan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) oleh Tonny yakni pengerukan pelayaran pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dan di Desa Lontar, Serang, Banten.
(arh)