Di Sidang Andi, Hakim Sebut Ada Upaya Samarkan Fee Setnov

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 21 Des 2017 20:00 WIB
Setnov disebut menerima uang US$1,8 juta, US$2 juta, dan Sin$383.040. Sementara komitmen fee yang dijanjikan Andi kepada Setnov sebesar US$7,3 juta.
Dalam sidang Andi Narogong hakim menyebut penerimaan fee ke Setya Novanto disamarkan. (CNN Indonesia/Andito Gilang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong menyebut ada upaya menyamarkan pemberian uang ke Setya Novanto. Uang tersebut diduga berasal dari konsorsium pemenang proyek pengadaan KTP elektronik.

“Dari fakta hukum terlihat jelas ada rangkaian perbuatan untuk menyamarkan pemberian uang dari konsorsium kepada Setya Novanto,” ujar hakim anggota Emilia, Kamis (21/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Uang yang diterima Setnov disebut berjumlah US$1,8 juta, US$2 juta, dan Sin$383.040. Sementara komitmen fee yang dijanjikan Andi kepada Setnov sebesar US$7,3 juta. 
Uang itu, kata hakim, diterima dari pengusaha Johannes Marliem dan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dua pengusaha itu Setnov juga disebut menerima transfer uang melalui keponakannya Irvanto Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung yang juga kolega Setnov saat masih bergabung di organisasi sayap Golkar, Kosgoro. 
Dalam persidangan sebelumnya, Oka mengaku transfer uang sebesar US$2 juta itu digunakan untuk membeli saham perusahaan Neuraltus Pharmaceutical. Namun, menurut hakim, uang tersebut tak digunakan untuk membeli saham. 

“Pengiriman uang dilakukan melalui perusahaan milik Anang Sugiana Sudiharjo dengan menyamarkan transaksi untuk membeli saham, namun uang tersebut sama sekali tidak ada yang digunakan untuk membeli saham,” kata hakim. 
Dalam perkara ini majelis hakim memvonis Andi delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan. Andi dinilai terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak. 

Andi juga terbukti memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, dan manajemen bersama konsorsium PNRI dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER