Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus suap hakim, OC Kaligis. Dalam amar putusan, MA memotong hukuman pidana penjara bagi advokat senior itu dari yang semula 10 tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Juru bicara MA, Suhadi mengatakan, pidana tujuh tahun penjara ini sama seperti yang diputuskan hakim di tingkat pengadilan tinggi namun diperberat di tingkat kasasi.
“Pidana korupsi tetap terbukti, namun hukuman menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier empat bulan kurungan,” ujar Suhadi kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (22/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim yang memeriksa PK tersebut adalah hakim agung Syarifuddin sebagai ketua majelis dan dua anggota hakim agung Leopold Hutagalung dan Surya Jaya.
Suhadi mengaku belum mengetahui detail pertimbangan putusan PK, karena masih dalam proses limitasi. Namun, menurutnya, sesuai ketentuan dalam UU 263 KUHAP terdapat tiga alasan PK sehingga dikabulkan yakni ada novum atau bukti baru, ada putusan yang bertolak belakang, dan ada kekeliruan hakim yang nyata dalam memutuskan.
“Bisa jadi di antara tiga alasan itu yang menjadi pertimbangan hakim untuk memutus,” katanya.
Kaligis sebelumnya mengajukan PK ke MA karena menganggap jaksa penuntut umum dan majelis hakim telah mendiskriminasinya. Mantan pengacara kondang ini menilai, hanya dirinya yang dijatuhi vonis paling berat pada perkara suap hakim PTUN Medan.
Kaligis juga menuding hakim agung Artidjo Alkostar berada di balik vonis 10 tahun yang diterimanya. Ia menyebut Artidjo telah menyalahgunakan kewenangan dan mengesampingkan bukti serta fakta persidangan.
Pada permohonan PK Kaligis menyertakan 27 novum. Ia meminta majelis hakim membatalkan putusan majelis kasasi MA tertanggal 10 Agustus 2016 yang memperberat vonis penjaranya dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara.
Kaligis sebelumnya divonis bersalah karena menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar US$27 ribu dan Sin$5 ribu. Ia mendapatkan uang suap itu dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti agar Gatot bebas dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sejumlah kasus korupsi.
(kid/sur)