Jakarta, CNN Indonesia -- Putri Setya Novanto, Dwina Michaella telah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/12). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Dwina yang bergaya santai, mengenakan kaos hitam dengan balutan jaket jeans itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.15 WIB. Dia langsung bergegas selepas keluar dari lobi gedung KPK.
Anak perempuan Setnov dari istri pertamanya itu enggan meladeni awak media yang telah menunggunya di pelataran markas pemberantasan korupsi. Dwina bergeming dengan sejumlah pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Sembari terus menunduk, Dwina berusaha menerobos kerumunan pewarta yang berada di depannya. Dia sempat berusaha lari sembari mendorong awak media. Dwina tak acuh dengan pertanyaan yang ditujukan kepada dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia tak menggubris satu pun pertanyaan awak media, mulai dari pemeriksaan dirinya sebagai saksi sampai kepemilikan saham di PT Murakabi Sejahtera, yang merupakan salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP tahun 2011 lalu.
Perempuan yang menikah pada Desember 2015 di Hotel Mulia itu terus berjalan cepat menerobos wartawan untuk menuju mobilnya. Dwina masuk ke dalam mobil Toyota Vellfire bernomor polisi B 2399 SKK, tanpa memberikan keterangan apapun.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Dwina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi proyek e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Priharsa menyebut, Dwina diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Murakabi Sejahtera. Penyidik KPK ingin mendalami kepemilikan saham keluarga Setnov di perusahaan tersebut.
"Penyidik memeriksa saksi bernama Dwina Michaella dalam kapasitas sebagai mantan komisaris PT Murakabi Sejahtera," kata Priharsa.
Dalam rangkaian pengusutan kasus korupsi e-KTP, KPK tengah mengusut kepemilikan saham PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana.
KPK telah menguraikan peran dari keluarga Setnov di dalam surat dakwaannya. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK pada 13 Desember 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, keluarga Setnov disebut memiliki saham di PT Murakabi dan PT Mondialindo.
PT Murakabi merupakan salah satu konsorsium yang disiapkan Tim Fatmawati bentukan Andi Agustinus alias Andi Narogong Cs untuk mengikuti tender proyek e-KTP tahun 2011. Perusahaan itu dijadikan pendamping Konsorsium PNRI, yang sudah dipastikan melaksanakan proyek e-KTP.
Perusahaan tersebut dikendalikan Setnov lewat keponakannya Irvanto Hendra Pambudi alias Irvan, anaknya Rheza Herwindo dan istrinya Deisti Astriani Tagor. Setnov melalui Irvan membeli saham PT Murakabi milik Vidi Gunawan yang tak lain adalah adik kandung Andi Narogong.
Sementara, Deisti dan Rheza membeli saham PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan holding PT Murakabi Sejahtera. Deisti memiliki 50 persen, sementara Rheza memegang 30 persen saham perusahaan itu.
Sedangkan Dwina menjabat sebagai Komisaris PT Murakabi. Perusahaan tersebut diketahui berkantor di Menara Imperium lantai 27, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, yang juga diketahui sebagai milik Setnov.
(sur)