KPK Pasrah Hukuman OC Kaligis 'Disunat' Jadi 7 Tahun Penjara

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 22 Des 2017 14:04 WIB
KPK menghargai putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan PK terpidana suap OC Kaligis dari semula sepuluh tahun menjadi tujuh tahun.
Terpidana yang juga advokat senior Otto Cornelis Kaligis meninggalkan ruang sidang seusai mengajukan sidang upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung di Pengadilan Tipikor. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa berbuat banyak atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) pengacara senior OC Kaligis. Hukuman terhadap terpidana suap itu dipotong tiga tahun, dari semula sepuluh tahun menjadi tujuh tahun penjara.

"Apapun putusan hakim kita harus hargai dengan segala pertimbangannya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada CNN Indonesia.com, Jumat (22/12).

Saut mengatakan, putusan terhadap OC Kaligis, bisa menjadi bahan diskusi untuk melihat apakah pengurangan hukuman bagi koruptor akan berdampak baik atau tidak terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini harus total dilihat bagaimana criminal justice system kita saat ini, dan akan kita arahkan ke mana, agar membawa impact bagi pembangunan peradaban hukum kita," tuturnya.

Menurut mantan Staf Ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu, putusan majelis hakim atas tuntutan terhadap terdakwa merupakan salah satu bagian dalam upaya membangun peradaban hukum di negara ini.

"Putusan atas tuntutan itu hanya satu bagian dari banyak lagi variabel dari bagaimana pembangunan peradaban hukum kita dibangun," kata Saut.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya tak akan mengambil langkah hukum lagi atas putusan PK OC Kaligis tersebut.

Menurut dia, PK merupakan upaya hukum luar biasa setelah perkara inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Tidak bisa ada sikap lain selain menerima putusan, yang itu kan sudah putusan PK," kata Priharsa.

Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan terpidana kasus suap hakim, OC Kaligis. Dalam amar putusan, MA memotong hukuman pidana penjara bagi advokat senior itu dari yang semula sepuluh tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Meskipun masa hukumannya 'disunat', OC Kaligis tetap terbukti menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar US$27 ribu dan Sin$5 ribu.

OC Kaligis mendapatkan uang suap itu dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti agar Gatot bebas dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sejumlah kasus korupsi.

Ayah dari artis Velove Vexia itu telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak 25 Agustus 2016.

(ugo/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER