Permintaan Menkumham pada Napi Peraih Remisi yang Bebas

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 25 Des 2017 21:18 WIB
Pada hari ini ada 175 narapidana yang bebas dari total 9.333 narapidana yang mendapatkan remisi dalam rangka hari raya natal.
Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan permintaan khusus kepada 175 narapidana bebas dari total 9.333 narapidana yang mendapatkan remisi dalam rangka hari raya natal tahun ini. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meminta agar narapidana yang bebas karena mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2017 untuk menunjukan perilaku baik di masyarakat.

"Kami menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang bebas hari ini. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," kata Yasonna seperti dilansir Antara, Senin (25/12).


Pada hari ini sebanyak 175 dari 9.333 narapidana bebas karena mendapatkan remisi natal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Remisi, kata Yasonna, dapat dimaknai sebagai penghargaan bagi warga binaan yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.

Yasonna pun meminta kepada mereka yang memperoleh remisi, untuk bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Mengingat remisi merupakan nikmat yang layak saudara terima karena telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan," kata Yasonna.

Politikus PDIP itu menekankan bahwa remisi bukan semata-mata hak yang pasti didapatkan dengan mudah.


Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Hari Raya Natal 2017 kepada 9.333 narapidana dan narapidana anak di seluruh Indonesia.

Jumlah masa potongan tahanan dalam remisi khusus yang diberikan kepada narapidana berbeda-beda berdasarkan masa pidana yang sudah dijalani mulai 15 hari hingga paling banyak dua bulan.

Remisi ini diberikan kepada para narapidana berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
(kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER