"Kami menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang bebas hari ini. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," kata Yasonna seperti dilansir Antara, Senin (25/12).
Pada hari ini sebanyak 175 dari 9.333 narapidana bebas karena mendapatkan remisi natal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna pun meminta kepada mereka yang memperoleh remisi, untuk bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Politikus PDIP itu menekankan bahwa remisi bukan semata-mata hak yang pasti didapatkan dengan mudah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Hari Raya Natal 2017 kepada 9.333 narapidana dan narapidana anak di seluruh Indonesia.
Jumlah masa potongan tahanan dalam remisi khusus yang diberikan kepada narapidana berbeda-beda berdasarkan masa pidana yang sudah dijalani mulai 15 hari hingga paling banyak dua bulan.
Remisi ini diberikan kepada para narapidana berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Lihat juga:Ahok Ikut Dapat Remisi Natal 2017 |