Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Proyek Apartemen Pakubuwono

Ramdhan Rizki Saputra | CNN Indonesia
Rabu, 27 Des 2017 19:08 WIB
Kabid Humas Polda Metro Argo Yuwono mengatakan, pihak yang paling bertanggung jawab bisa dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut pihak yang paling bertanggung jawab bisa dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara terkait kecelakaan kerja di proyek pembangunan Apartemen Pakubuwono Spring. (CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya masih menyelidi insiden kecelakaan kerja di proyek pembangunan Apartemen Pakubuwono Spring yang menewaskan tiga pekerja.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sedang mendalami terkait dugaan unsur kelalaian dalam insiden tersebut.

"Kita cek nanti, makanya pasalnya tentang kelalaian, apakah ada unsur kelalaian di sana, tapi tetap harus kita lakukan pembuktian di situ," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo mengatakan, sejauh ini pihaknya baru meminta keterangan dua saksi mata saat kejadian nahas itu terjadi. Akan tetapi Argo enggan memberikan informasi saksi yang telah diinterogasi itu.

Ke depannya, penyidik akan meminta keterangan dari penanggung jawab proyek, pengembang, serta pekerja yang menjadi saksi di lokasi.

"Ya saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui kejadiannya," kata Argo.

Argo mengatakan, pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden tersebut bisa dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

"Pasal yang nanti kita persangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP," tukas Argo.

Akibat kejadian nahas itu, dilaporkan tiga pekerja meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.

“Apartemen Pakubuwono mengalami musibah, ada kecelakaan kerja yang mengakibatkan 6 korban. Jadi 3 orang di rumah sakit dan 3 orang meninggal dunia, tapi ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” kata Argo.

Diketahui, kecelakaan kerja terjadi di sebuah proyek pembangunan Apartemen Pakubuwono Spring, Jalan Teuku Cut Nyak Arief, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Enam orang pekerja menjadi korban, tiga di antaranya meninggal dunia.

Kepala Polres Jakarta Selatan Mardiaz Kusin Dwijananto mengatakan, salah satu podium yang sedang dibangun mengalami kerusakan hingga menimpa para pekerja yang berada di bawahnya.

"Bukan roboh (apartemen), tapi ada salah satu bangunan yang sedang dibangun, podium patah dan menimpa pekerja," kata Mardiaz saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (27/12). (djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER