Penertiban Aset Rumah Milik PT KAI di Surabaya Berujung Ricuh

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Kamis, 28 Des 2017 17:48 WIB
Penertiban yang akan dilakukan PT KAI atas lahan yang diklaim sebagai asetnya di jalan Kalasan, Surabaya, mendapatkan adangan massa dan ada yang terluka.
Penertiban yang akan dilakukan PT KAI atas lahan yang diklaim sebagai asetnya di jalan Kalasan, Surabaya, mendapatkan adangan massa dan ada yang terluka. (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Surabaya, CNN Indonesia -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya menjadwalkan penertiban aset rumah di jalan Kalasan Nomor 16, Surabaya, Kamis (28/12).

Namun, aksi penertiban itu tak berjalan mulus karena berujung ricuh. Ratusan massa mengadang petugas KAI hingga aksi dorong dan pukul tidak terelakkan.

Setidaknya empat petugas terluka akibat lemparan batu dan botol air minuman. Aksi itu berakhir setelah ratusan pegawai KAI memilih mundur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) Jatim, Usman mengatakan, apa yang dilakukan PT KAI dengan memaksa melakukan penertiban tidak berdasar. Ia menyatakan, lahan tersebut saat ini dalam status quo sehingga siapa pun tidak boleh merasa memiliki tanah.

"Sudah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tanggal 8 September 2015. Yang jelas kedua belah pihak harus menghormati. Padahal dalam gugatan tidak pernah, di situ ada klausul yang menyatakan Kalasan, 16 itu harus dikosongkan," ujarnya.

Ia menambahkan, warga akan terus berusaha melakukan perlawanan sebab tindakan yang dilakukan PT KAI melawan hukum.

"Kalau ini memang ada klausul yang menyatakan harus dikosongkan, kan tidak perlu KAI yang melaksanakan, cukup mengajukan ke Pengadilan Negeri untuk melaksanakan eksekusi, karena PN sebagai eksekutornya," ucapnya.

Dia juga mempertanyakan surat legalitas yang dimiliki PT KAI atas aset di jalan Kalasan tersebut.

"Selama ini yang dibuktikan PT KAI bahwa memiliki sertifikat. Itu bukan sertifikat, tapi surat hak pengelolaan (SHP). Nah, hak pengelolaan itu ada waktunya. Yang kami curigai saat ini ada Kalasan 31 sampai 37, bahwa ketentuan SKP itu tidak boleh diperjualbelikan, tapi kenyataannya saya punya bukti, salah satunya Kalasan 37 itu jadi sertifikat pribadi," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko membantah status quo aset tersebut. Dia menyampaikan, apa yang diklaim warga tidak beralasan. Ia menjelaskan gugatan perdata yang diajukan warga ditolak pengadilan.

"Kita juga diperkuat putusan pidana dari Mahkamah Agung yang memperkuat putusan pidana Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi yang menerangkan penghuni rumah dinas dinyatakan bersalah. Kalau segi perdata gugatannya itu ditolak," tutur Gatut.

Mediasi yang dilakukan PT KAI lanjut Gatut juga tidak membuahkan hasil. Pertemuan di Kecamatan Pasar Keling untuk menyepakati titik temu tidak mendapatkan respons warga. Sementara itu, setelah resistensi yang terjadi hari ini penertiban untuk sementara ditunda. (dik/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER