Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. KPK mengagendakan pemeriksaan ulang karena Ganjar mengirim surat ke KPK minta dijawal ulang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Ganjar mengirimkan surat bahwa belum bisa memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah lantaran ada tugas yang tidak bisa diwakilkan.
"Yang bersangkutan mengirimkan surat, bahwa yang bersangkutan sedang ada tugas kedinasan yang tidak bisa diwakilkan," kata Febri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dalam surat yang dikirim ke KPK, Ganjar menyatakan sedang ada tugas kedinasan yang tak bisa diwakilkan, sehingga meminta dijawal ulang supaya dapat memberikan keterangan yang bermanfaat demi penyelesaian kasus ini.
"Kami sampaikan permohonan agar pemanggilan sebagai saksi yang sedianya dilaksanakan pada hari Rabu 3 Januari 2018 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor KPK RI Jakarta dapat dijadwalkan ulang, karena pada hari dan tanggal tersebut kami sedang melaksanakan tugas kedinasan yang tidak dapat diwakilkan," kata Ganjar dalam surat yang dikirim ke KPK.
Ganjar pun menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait kapan pemeriksaan ulang dilakukan. "Selanjutnya untuk waktu dan tempat pemeriksaan berikutnya kami serahkan sepenuhnya kepada KPK," ujar Ganjar.
KPK memanggil Ganjar lewat surat pemanggilan Nomor SPGL-6694/23/12/2017 tertanggal 21 Desember 2017. Selain Ganjar, KPK hari ini juga memanggil politikus Golkar Melchias Marcus Mekeng sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Tak hanya itu, anggota DPR dari Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng juga mangkir dari panggilan penyidik KPK hari ini. Febri menyebut, lewat surat, Mekeng juga meminta penjadwalan ulang waktu pemeriksaan.
"Yang bersangkutan mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang," tuturnya.
Febri menyatakan, Ganjar dan Mekeng sedianya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
Namun belum diketahui kapak, pemeriksaan ulang itu dilakukan.
"Pemeriksaan terhadap keduanya akan dijadwalkan ulang," kata Febri.
Nama Ganjar belakangan ini mencuat usai sidang perdana Ketua nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto beberapa waktu lalu. Tim kuasa hukum Setnov mempertanyakan hilangnya nama Ganjar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dalam dakwaan kliennya.
Padahal, dalam surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, nama Ganjar, Olly, dan Yasonna tertera sebagai pihak yang diduga diperkaya dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Ganjar disebut menerima uang sebesar US$520 ribu, Olly sebesar US$1,2 juta, dan Yasonna sebesar US$84ribu. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pun menegaskan bahwa Ganjar telah menerima uang panas itu sebesar US$500 ribu.
Saat proyek milik Kementerian Dalam Negeri senilai Rp5,8 triliun itu bergulir, Ganjar dan Yasonna duduk sebagai anggota Komisi II DPR, sementara Olly duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Nazaruddin, Mirwan Amir, termasuk Melchias Mekeng.
Sementara itu, Melchias Mekeng dalam dakwaan Irman dan Sugiharto juga disebut menerima uang panas e-KTP sebesar US$1,4 juta. Uang tersebut diterima Melchias Mekeng dari Andi Narogong dalam kapasitasnya sebagai ketua Banggar DPR.
(osc/gil)