Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan keputusannya soal pembatalan pembelian sebagian lahan Sumber Waras yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp191 miliar.
Dia memastikan akan mengambil jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut lantaran pihak Sumber Waras disebutnya masih ngotot tak mau mengembalikan uang kerugian negara.
"Sudah diputuskan bahwa pihak Sumber Waras tidak mau mengembalikan kerugian negara sebesar Rp191 miliar, jadinya sekarang dalam proses pembatalan,” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (3/1).
Kasus Sumber Waras bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada awal 2016. BPK kala itu menemukan indikasi kerugian negara dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras senilai Rp191 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPK juga menyebut, sebagian lahan RS Sumber Waras seluas 3,6 hektare yang telah dibeli Pemprov DKI tak memenuhi syarat dari Dinas Kesehatan DKI. Selain tergolong daerah rawan banjir, lahan itu tak memiliki akses jalan besar di sekitarnya.
Selanjutnya, BPK menemukan nilai jual objek pajak (NJOP) yang tidak masuk akal. Dalam transaksi itu Pemprov dikenakan harga dengan NJOP sebesar Rp20 juta per meter. Padahal, seharusnya biaya itu hanya senilai Rp7 juta per meter. Sebab, lahan yang dibeli itu tak menghadap ke jalan Kyai Tapa, tapi Jalan Tomang Utara.
Terkait hal ini, Sandi mengaku sudah memberikan dua opsi kepada pihak Sumber Waras. Opsi itu, pertama, meminta pihak Sumber Waras mengembalikan kelebihan uang yang dibayarkan; kedua, membatalkan pembelian.
Proses pembatalan tersebut, diakui Sandi memang memerlukan jalur hukum. Apalagi, pihak Sumber Waras diakuinya cukup alot dalam proses penyelesaian masalah dana yang ditemukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) itu.
Sandi mengaku masih mengkaji hal ini dari sisi hukum, sebab banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk menyelesaikan masalah ini di meja hijau.
“Untuk (hukum) ini masih dikaji oleh tim hukum kami, karena ada aspek pidananya. Ini yang sedang dikaji sama dengan kasus lahan Cengkareng juga," kata dia.
(arh)