Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum membeberkan isi percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Choirul Anam dengan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa Sugito. Percakapan itu terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada Kemendes.
Anam menyebut ada arahan dari Sugito agar BPK memberikan opini WTP pada hasil laporan keuangan Kemendes. Hal ini diungkapkan Anam saat bersaksi dalam sidang suap WTP Kemendes dengan terdakwa Rochmadi Saptogiri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/1).
“Apakah Pak Sugito pernah mengarahkan agar laporan pemeriksaan keuangan Kemendes mendapat WTP?” tanya jaksa pada Anam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ya, ada di WhatsApp, Pak,” jawab Anam.
Jaksa lantas menunjukkan isi WhatsApp Sugito kepada Anam. Dalam aplikasi tersebut, Sugito menyampaikan ‘kawal betul ke WTP ya, bro’.
“Betul seperti itu?” tanya jaksa mengkonfirmasi.
“Iya, betul,” jawab Anam.
Permintaan Sugito itu kemudian dibalas Anam dengan mengatakan ‘hahaha tergantung bos-bos itu mah, tergantung trans’. Jaksa lantas menanyakan maksud pernyataan tersebut.
“Itu maksudnya waktu masalah tahun lalu aset transmigrasi tergantung, apakah masalah itu akan selesai atau tidak,” ucap Anam.
Sugito kemudian berkukuh meminta Anam mengatur kementeriannya mendapat WTP dengan mengatakan ‘kondisikan dari sekarang, klu-klunya dibagi ke saya, biar saya kerasi’.
Dalam perkara ini, Rochmadi didakwa menerima suap dari pejabat Kemendes Sugito dan Jarot Budi Prabowo terkait pemberian opini WTP terhadap hasil laporan keuangan Kemendes. Uang itu diperoleh dari hasil patungan pejabat eselon I Kemendes. Sugito dan Jarot sendiri telah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
(pmg/gil)