Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto akan menghadapi sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis (4/1). Majelis hakim akan memutuskan untuk melanjutkan atau tidak kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setnov.
Dalam persidangan pekan lalu, jaksa penuntut umum telah meminta majelis hakim melanjutkan persidangan untuk pemeriksaan materi pokok perkara. Tim jaksa menilai, surat dakwaan Setnov telah memenuhi syarat sebagai dasar untuk melanjutkan persidangan. Mereka juga meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Setnov.
Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail telah menyatakan kesiapannya mendengar apapun putusan majelis hakim. Ia telah membicarakan persiapan sidang putusan sela saat menjenguk Setnov di rutan KPK pada 2 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ya kami siap untuk itu. Putusan bisa menerima atau menolak, kami mesti siap dua-duanya,” kata Maqdir.
Sementara pihak KPK optimistis majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan dan menolak eksepsi Setnov. KPK mengklaim telah menyiapkan sejumlah bukti untuk sidang pemeriksaan pokok perkara.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Setnov mengatur proyek e-KTP sejak awal bersama sejumlah pihak. Mantan ketua umum Partai Golkar itu juga didakwa menerima uang sebesar US$7,3 juta dan satu buah jam tangan mewah merk Richard Mille.
Namun dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyatakan keberatan dengan dakwaan tersebut. Mereka menilai surat dakwaan itu cacat prosedur dan tak menyebutkan secara jelas tindak pidana yang dilakukan Setnov.
(djm)