"Terima kasih yang mulia ketua majelis hakim Yanto, jaksa, dan para penasihat. Saya sangat menghormati putusan ini, dan saya akan mengikuti dengan tertib. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih," kata Setya Novanto yang duduk di kursi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan keberatan kuasa hukum tidak dapat diterima sehingga pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan. Mengadili menyatakan keberatan eksepsi kuasa hukum terdakwa tidap dapat diterima," ujar Ketua majelis hakim Yanto dalam sidang putusan sela tersebut.
Pernyataan ini sekaligus membantah eksepsi tim kuasa hukum Setnov yang menilai surat dakwaan itu cacat prosedur lantaran tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Lihat Juga: Hakim Tetap Lanjutkan Sidang e-KTP Setya Novanto
Dalam pembacaan naskah putusan sela itu, Hakim Yanto menuturkan dalam surat dakwaan telah menyebutkan nama lengkap terdakwa, tempat tanggal lahir, agama, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal sebagai syarat formal. Sementara dalam syarat materiil, jaksa telah memberikan penjelasan secara lengkap tentang waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Surat dakwaan itu, menurut majelis hakim, baru dapat dibatalkan apabila perkara kedaluwarsa, didakwakan tidak sesuai pidana yang dilakukan, masuk dalam perkara perdata, dan termasuk dalam delik aduan.
"Majelis hakim menilai penuntut umum telah menguraikan secara lengkap dan jelas, sehingga surat dakwaan sah dan dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara," kata hakim Yanto. (kid/djm)