Setya Novanto Terima Hakim Lanjutkan Sidang Korupsi e-KTP

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 04 Jan 2018 10:33 WIB
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, menerima putusan sela yang dibaca majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk tetap melanjutkan sidang.
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, menerima putusan sela yang dibaca majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk tetap melanjutkan sidang. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, menerima putusan sela yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk tetap melanjutkan sidang, Kamis (4/1).

"Terima kasih yang mulia ketua majelis hakim Yanto, jaksa, dan para penasihat. Saya sangat menghormati putusan ini, dan saya akan mengikuti dengan tertib. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih," kata Setya Novanto yang duduk di kursi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan untuk melanjutkan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa eks ketua umum Golkar tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Majelis Hakim Yanto menyatakan, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah sah sebagai dasar pemeriksaan perkara tersebut. Majelis hakim juga menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Setnov secara keseluruhan.

"Menyatakan keberatan kuasa hukum tidak dapat diterima sehingga pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan. Mengadili menyatakan keberatan eksepsi kuasa hukum terdakwa tidap dapat diterima," ujar Ketua majelis hakim Yanto dalam sidang putusan sela tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, surat dakwaan penuntut umum tanggal 6 Desember 2017 telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 KUHAP dan sah menurut hukum dan menjadi dasar pemeriksaan perkara ini. Hakim pun memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Pernyataan ini sekaligus membantah eksepsi tim kuasa hukum Setnov yang menilai surat dakwaan itu cacat prosedur lantaran tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Lihat Juga: Hakim Tetap Lanjutkan Sidang e-KTP Setya Novanto
Dalam pembacaan naskah putusan sela itu, Hakim Yanto menuturkan dalam surat dakwaan telah menyebutkan nama lengkap terdakwa, tempat tanggal lahir, agama, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal sebagai syarat formal. Sementara dalam syarat materiil, jaksa telah memberikan penjelasan secara lengkap tentang waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

Surat dakwaan itu, menurut majelis hakim, baru dapat dibatalkan apabila perkara kedaluwarsa, didakwakan tidak sesuai pidana yang dilakukan, masuk dalam perkara perdata, dan termasuk dalam delik aduan.

"Majelis hakim menilai penuntut umum telah menguraikan secara lengkap dan jelas, sehingga surat dakwaan sah dan dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara," kata hakim Yanto. (kid/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER