Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi berusaha mengembangkan kasus korupsi proyek e-KTP dengan merujuk keterangan dari Setya Novanto yang diperiksa penyidik, Rabu (3/1).
Lembaga antirasuah tengah membuka penyelidikan baru dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pemeriksaan terhadap Setnov dilakukan untuk kepentingan pengembangan menjerat pihak lain dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setya Novanto dimintakan keterangan untuk keperluan pengembangan perkara e-KTP, terkait keterlibatan pihak lain di kasus ini," kata Febri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Setnov sendiri telah selesai diperiksa sekitar pukul 17.20 WIB. Terdakwa korupsi proyek e-KTP itu mengatakan diklarifikasi sejumlah hal, tanpa merinci apa yang diklarifikasi oleh KPK.
"Klarifikasi, klarifikasi," tutur Setnov sambil terus berjalan menuju mobil tahanan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi proyek senilai Rp5,8 triliun itu. Menurut Syarif, salah satu pihak yang dibidik KPK kali ini dari kalangan swasta.
"Sebagai hadiah ulang tahun dari KPK, (penyelidikan baru) dari pihak swasta," kata dia beberapa waktu lalu.
Dalam dakwaan Setnov, pihak swasta yang diuntungkan dalam proyek e-KTP di antaranya pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, almarhum Johannes Marliem selaku Direktur Biomorf Lone LLC, sejumlah anggota Tim Fatmawati.
Tak hanya perorangan, pihak yang diuntungkan lainnya adalah perusahaan anggota Konsorsium PNRI, di antaranya PT Sandipala Arthaputra, PT Quadra Solution, dan PT Mega Lestari Unggul.
(osc/gil)