Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan untuk melanjutkan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Ketua Majelis Hakim Yanto menyatakan, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah sah sebagai dasar pemeriksaan perkara tersebut. Majelis hakim juga menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Setnov secara keseluruhan.
"Menyatakan keberatan kuasa hukum tidak dapat diterima sehingga pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan. Mengadili menyatakan keberatan eksepsi kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua majelis hakim Yanto dalam sidang putusan sela, Kamis (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, surat dakwaan penuntut umum tanggal 6 Desember 2017 telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 KUHAP dan sah menurut hukum dan menjadi dasar pemeriksaan perkara ini
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan pokok perkada," katanya.
Pernyataan ini sekaligus membantah eksepsi tim kuasa hukum Setnov yang menilai surat dakwaan itu cacat prosedur lantaran tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Hakim Yanto menuturkan, dalam surat dakwaan telah menyebutkan nama lengkap terdakwa, tempat tanggal lahir, agama, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal sebagai syarat formal. Sementara dalam syarat materiil, jaksa telah memberikan penjelasan secara lengkap tentang waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Surat dakwaan itu, menurut hakim, baru dapat dibatalkan apabila perkara kedaluwarsa, didakwakan tidak sesuai pidana yang dilakukan, masuk dalam perkara perdata, dan termasuk dalam delik aduan.
"Majelis hakim menilai penuntut umum telah menguraikan secara lengkap dan jelas, sehingga surat dakwaan sah dan dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara," kata hakim Yanto.
(djm)