Ketua Majelis Hakim Yanto menyatakan, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah sah sebagai dasar pemeriksaan perkara tersebut. Majelis hakim juga menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Setnov secara keseluruhan.
"Menyatakan keberatan kuasa hukum tidak dapat diterima sehingga pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan. Mengadili menyatakan keberatan eksepsi kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua majelis hakim Yanto dalam sidang putusan sela, Kamis (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan pokok perkada," katanya.
Hakim Yanto menuturkan, dalam surat dakwaan telah menyebutkan nama lengkap terdakwa, tempat tanggal lahir, agama, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal sebagai syarat formal. Sementara dalam syarat materiil, jaksa telah memberikan penjelasan secara lengkap tentang waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Surat dakwaan itu, menurut hakim, baru dapat dibatalkan apabila perkara kedaluwarsa, didakwakan tidak sesuai pidana yang dilakukan, masuk dalam perkara perdata, dan termasuk dalam delik aduan.