Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Olly diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/1).
Selain menjadwalkan pemeriksaan Olly, penyidik KPK turut memanggil mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Mirwan Amir dan Tamsil Linrung. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi Markus Nari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baru Mirwan yang telah memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. Politikus Demokrat itu sempat menunggu beberapa menit di lobi gedung KPK sebelum naik ke ruang pemeriksaan di lantai 2. Sementara itu, Olly maupun Tamsil belum terlihat hadir di markas antirasuah.
Mekeng Penuhi Panggilan
Selain mereka bertiga yang masuk dalam jadwal pemeriksaan hari ini, mantan Ketua Banggar DPR Melchias Marcus Mekeng memenuhi panggilan penyidik KPK. Sehari sebelumnya Mekeng mangkir dan minta dijadwalkan ulang pemeriksaan dirinya.
Mekeng juga diperiksa sebagai saksi untuk Markus Nari. Politikus Partai Golkar itu tak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung masuk ke lobi gedung KPK.
"Saksi Melchias Marcus Mekeng penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya," tutur Febri.
Olly, Mirwan, Tamsil, dan Mekeng merupakan anggota Banggar DPR ketika proyek e-KTP senilai Rp5,8 triliun bergulir. Nama mereka masuk dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto sebagai penikmat uang panas proyek e-KTP.
Olly disebut menerima uang sebesar US$1,2 juta, Mirwan sebesar US$1,2 juta, Tamsil sebesar US$700 ribu, dan Mekeng sejumlah US$1,4 juta. Namun, mereka berempat membantah menerima uang dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
KPK tengah melengkapi berkas penyidikan Markus Nari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Juli 2017 lalu. Markus disebut menerima uang sebesar Rp4 miliar karena membantu menambah anggaran proyek e-KTP pada 2012 sebesar Rp1,49 triliun.
(djm)