Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Fachrori diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAI (Saifudin)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Fachrori, penyidik KPK turut memanggil Ketua Komisi I DPRD Jambi Tadjuddin Hasan, Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Jambi Amidy, dan Kasubbag Perbendaharaan Bakeuda Provinsi Jambi Ryan.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk SAI," tutur Febri.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan, yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono.
Sebelumnya, kuasa hukum Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Lifa Malahanum Ibrahim menyebut, kliennya mendapat arahan dari atasannya yakni Gubernur Jambi, Zumi Zola, dalam memberikan uang ke anggota DPRD Jambi.
Dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018, KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar.
Ada uang sekitar Rp1,3 miliar yang tak ikut tersita saat OTT yang dilakukan KPK pada 28 November 2017. Belakangan, ada sejumlah anggota DPRD Jambi yang mengembalikan uang kepada KPK, namun tak disebutkan identitasnya.
(kid/djm)