Hakim Sebut Kerugian Proyek e-KTP Sesuai Penghitungan BPKP

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 04 Jan 2018 14:35 WIB
Hakim menyebut kerugian keuangan negara Rp2,3 triliun akibat korupsi e-KTP sesuai dengan penghitungan Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP).
Hakim menyebut kerugian keuangan negara Rp2,3 triliun akibat korupsi e-KTP sesuai dengan penghitungan Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek e-KTP sebesar Rp2,3 triliun telah tepat. Pernyataan ini menanggapi poin eksepsi atau nota keberatan tim kuasa hukum terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto yang menyebut kerugian itu tak nyata dan tak pasti.

Anggota majelis hakim Anwar mengatakan, kerugian keuangan negara itu telah sesuai dengan penghitungan Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP). Menurut hakim, dalam perkara tertentu hakim dapat menilai besarnya kerugian keuangan negara.

“Sehingga keberatan kuasa hukum tidak beralasan menurut hukum dan tidak dapat diterima,” ujar hakim Anwar dalam sidang putusan sela, Kamis (4/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara keberatan tim kuasa hukum yang menyebut bahwa kerugian itu tidak nyata dan tidak pasti, menurut hakim, hanya dapat dibuktikan saat pemeriksaan pokok perkara.

“Sesungguhnya pernyataan tidak nyata dan tidak pasti sudah memasuki pemeriksaan pokok perkara,” katanya.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyebut kerugian negara dalam perkara e-KTP mestinya sebesar Rp2,4 triliun.

Menurut tim kuasa hukum, BPKP tidak menghitungkan uang sebesar US$7,3 untuk terdakwa Setnov, US$800 ribu untuk pengusaha Charles Sutanto Ekapraja, dan Rp2 juta untuk Tri Sampurno.

Selain itu BPKP juga dianggap tidak berwenang menyatakan kerugian negara. Menurut kuasa hukum, badan yang berwenang menyatakan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tim kuasa hukum Setya Novanto tak memahami maksud audit laporan keuangan negara oleh BPKP yang menjadi unsur pembuktian kerugian dalam proyek e-KTP.

Hal ini menanggapi eksepsi tim kuasa hukum yang menyebut ada perbedaan jumlah kerugian keuangan negara dan BPKP yang dianggap tak berwenang menyatakan kerugian tersebut.

[Gambas:Video CNN] (pmg/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER