Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar mengaku tak pernah dilibatkan Gubernur Zumi Zola untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Sejak awal, Fachrori mengklaim tak pernah diajak komunikasi oleh Zumi Zola terkait Rancangan APBD 2018 untuk Provinsi Jambi itu.
"Tidak, tidak. Makanya wagub ini boleh dikatakan tidak ada ikut campur. Tidak ada, tidak ada (dilibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola)," kata Fachroni usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fachrori mengaku tak tahu jika Saifudin, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, serta Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan menyerahkan uang ke anggota DPRD Jambi.
Menurut Fachrori, saat penyerahan uang dilakukan dan terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, dirinya tengah berada di Jakarta mengikuti acara di Bank Indonesia (BI). Dia pun membantah bila disebut menyetujui pemberian uang suap itu.
"Eh betul, saya kan berada di Jakarta. Jadi tidak ada acara itu. Itu (OTT) duluan daripada kita," tuturnya.
Fachrori mengatakan, sebelum terjadi penyerahan uang ke anggota DPRD Jambi, dirinya sama sekali tak berkomunikasi dengan Erwan.
"Tidak ada, tidak ada. Saya tidak mau berdosa, tidak mau berbohong. Tidak ndak ada sama sekali (komunikasi dengan Erwan)," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Lifa Malahanum Ibrahim menyebut, kliennya mendapat arahan dari atasannya yakni Gubernur Jambi Zumi Zola dalam memberikan uang ke anggota DPRD Jambi.
Dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018, KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar. Uang sebanyak itu bagian dari total 'uang ketok' Rp6 miliar yang diduga telah disiapkan pihak Pemprov Jambi.
(osc/gil)