Penyuap Dirjen Perhubungan Laut Dituntut 4 Tahun Penjara

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 04 Jan 2018 14:11 WIB
Jaksa menilai eks bos PT Adhiguna Keruktama terbukti menyuap Dirjen Perhubungan Laut Rp2,3 miliar. Uang diberikan via ATM yang ditransfer secara bertahap.
Jaksa menilai eks bos PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan terbukti menyuap Dirjen Perhubungan Laut Rp2,3 miliar. Uang diberikan via ATM yang ditransfer secara bertahap. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta).
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier lima bulan kurungan. Adiputra dinilai terbukti menyuap mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Adiputra Kurniawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Dian Hamisena saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1).

Jaksa menyatakan Adi Putra menyuap Tonny sebesar Rp2,3 miliar terkait perizinan pengadaan sejumlah proyek di Ditjen Hubla. Uang itu diberikan melalui kartu ATM yang ditransfer secara bertahap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memberikan uang tersebut, Adi Putra membuat 21 rekening dengan identitas yang berbeda-beda. Rekening itu bisa digunakan Tonny sewaktu-waktu.


Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan modus pemberian suap melalui kartu ATM itu tergolong relatif baru dan jarang terjadi. Menurut jaksa, cara ini dapat mempersulit proses pengungkapan tindak pidana.

"Dikhawatirkan pula cara ini dapat diikuti pelaku lainnya," kata jaksa.

Selain pada Tonny, Adi Putra juga dinilai terbukti memberikan uang kepada sejumlah pejabat Kemenhub lainnya, yakni Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Marwansyah sebesar Rp341,5 juta, Wisnoe Wihandani Rp440 juta, Sapril Imanuel Ginting Rp80 juta, dan Mauritz HM SIbarani Rp88 juta.

Kemudian Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau Otto Patriwan sebesar Rp800 juta, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjugn Emas Semarang Gajah Rooseno sebesar Rp1,137 miliar, Hesti Widiyaningsih sebesar Rp17,4 juta, Jatmiko sebesar Rp10 juta, Boby Agusta Rp30 juta, Herwan Rasyid sebesar Rp20 juta, dan Ignatius Martanto sebesar Rp17,5 juta.


Jaksa Tolak JC

Dalam tuntutannya, jaksa juga menolak permohonan Adi Putra sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Permohonan JC ini diajukan Adi Putra ke KPK pada 21 Desember 2017.

Jaksa menyatakan, Adi Putra dan Tonny sebagai penerima suap merupakan pelaku utama dalam perkara ini sehingga permohonan JC tidak dapat dikabulkan. Selain itu Adiputra juga belum memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Tonny yang baru akan disidangkan.


"Berkaitan dengan hal tersebut di atas kami berpendapat bahwa permohonan justice collaborator Adi Putra Kurniawan tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan," ucap jaksa.

Atas perbuatannya, jaksa menilai Adi Putra terbukti melanggar Pasal 5 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER