Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum menuntut Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Yunus Nafik 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidier tiga bulan kurungan.
Yunus bersama kuasa hukumnya, Akhmad Zaini, dinilai terbukti menyuap panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi terkait pengurusan perkara perdata PT ADI.
“Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp50 juta,” ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyatakan Yunus terbukti memberi uang Rp425 juta pada Tarmizi melalui Akhmad. Uang itu, kata jaksa, diberikan agar gugatan Eastern Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) selaku penggugat terhadap PT ADI selaku tergugat ditolak.
Selain uang, lanjut jaksa, Yunus juga memberikan penyewaan fasilitas mobil ELF senilai Rp5 juta kepada Tarmizi.
“Uang itu digunakan untuk keperluan Tarmizi dan keluarga berlibur ke Surabaya,” katanya.
Jaksa menyatakan perbuatan Yunus tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun jaksa mempertimbangkan sikap Yunus yang mengakui dan menyesali perbuatannya untuk meringankan tuntutan.
Ia dituntut melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1). Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Yunus menyatakan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan 11 Januari mendatang.
(gil)