Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jaket bomber yang dilaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
Sandiaga Uno pada 25 Oktober 2017, telah ditetapkan sebagai barang milik negara.
Jaket R80 merupakan pemberian Presiden RI ke-3 BJ Habibie kepada Anies-Sandi usai dilantik menjadi pemimpin Ibu Kota. Harga jaket itu masing-masing Rp1,1 juta.
"KPK sudah menetapkan menjadi milik negara tanggal 22 Desember 2017," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada
CNN Indonesia.com, Kamis (4/1).
Selain jaket bomber, kata Giri, Sandi juga melaporkan sebelas barang lainnya yang disinyalir bentuk gratifikasi. Pelaporan gratifikasi Sandi lainnya itu berupa patung keramik, kristal, baju batik, frame poster artis, honor, ballpoint, pakaian, dan jaket kulit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini masih dalam tahap klarifikasi kepada pelapor," ujar Giri.
Giri mengatakan, KPK mengapresiasi langkah Anies-Sandi yang melaporkan barang-barang pemberian pihak lain setelah mereka resmi menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Langkah Anies-Sandi bisa menjadi contoh bagi pejabat lainnya.
"Kita mengapresiasi kesadaran pelaporan yang baik dan menjadi contoh bagi pejabat lain," kata dia.
Sandi mengaku telah melaporkan barang-barang pemberian dari pihak lain tersebut ke KPK dalam tiga bulan terakhir.
Sandi khawatir barang tersebut dikategorikan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami laporkan selama tiga bulan terakhir, jadi saya melaporkan kurang lebih 12 item ke KPK, 11 item sedang diverifikasi dan yang satu sudah sah jadi milik negara," kata Sandi di Balai Kota DKI, Jakarta.
(ugo)