Sandi: Komite Antikorupsi DKI Lengkapi Tugas Inspektorat

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Kamis, 04 Jan 2018 20:30 WIB
Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno membantah dugaan tumpang tindih tugas antara Komite Pencegahan Korupsi DKI dengan Inspektorat Pemprov DKI.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, di Jakarta Pusat, Kamis (28/12). Ia menyebut, TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pemprov DKI dalam menjalankan tugasnya. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengklaim, tak akan ada tumpang tindih tugas serta fungsi kerja antara Inspektorat Pemprov DKI Jakarta dengan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi atau Komite Pencegahan Korupsi.

Kedua lembaga itu, katanya, justru saling melengkapi satu sama lain.

"Oh tidak (tumpang tindih). Kami akan pastikan mereka melakukannya secara komplementer, bukan tumpang-tindih. Berkoordinasi kami," kata dia, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengakui, kedua lembaga itu punya tugas dan tujuan yang sama dalam memerangi korupsi di DKI. Sandi menyebut bisa bekerja sama dan terus berkoordinasi dalam hal pencegahan korupsi terhadap anggaran besar di DKI.

“(Tugas Komite) ada dalam lingkup yang harus lakukan untuk pencegahan korupsi. Kami mengelola Rp77 triliun itu yang ada di Pemprov, dan di BUMD lebih banyak lagi,”

Sandi tidak menjelaskan lebih jauh terkait kedudukan dua lembaga itu. Dia juga enggan menjelaskan soal lembaga mana yang memiliki wewenang lebih tinggi.

“Pokoknya koordinasi, akan koordinasi. Jangan dibentur-benturkan dong,” keluhnya.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Pemprov DKI Jakarta Zainal juga menyebut bahwa tidak ada tumpang tindih tugas antara pihaknya dengan TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi.

Meski terlihat mirip, lanjutnya, kedua lembaga itu memiliki fungsi dan tugasnya berbeda. TGUPP memiliki fokus kerja antikorupsi demi membantu percepatan pembangunan. Sementara, Inspektorat bekerja sesuai perundangan yang terkait pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). (arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER